Kejagung Klaim Surat Dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Lengkap
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN--
JAKARTA (DiswayJateng) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut jika surat dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.
“Tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," kata Ketut dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (18/10).
Dia menyatakan bahwa keberatan dan penolakan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan hak terdakwa. “Kami menghormati itu,” tegasnya.
Ketut menilai keberatan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksekpsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.
"Yakni, terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan, dan syarat materiel surat dakwaan yang berkonsentrasi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum," ungkapnya.
Menurutnya, eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan yang beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya.
"Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," kata Ketut Sumedana. (jpnn/gun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com