Segera Disidang, Polisi Limpahkan Indra Kenz dan Barang Bukti ke Kejari Tangerang Selatan
![Segera Disidang, Polisi Limpahkan Indra Kenz dan Barang Bukti ke Kejari Tangerang Selatan](https://jateng.disway.id/upload/ff6f2f9fb5fefffc62f2d661a73ad993.jpg)
Tersangka Indra Kenz segera jalani persidangan setalah berkas perkara kasus investasi bodong binary option aplikasi Binomo telah lengkap.-pmjnews-
JAKARTA (DiswayJateng)- Indra Kenz dan barang bukti kasus dugaan penipuan investasi Binomo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelimpahan tahap II tersebut setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara tahap I lengkap alias P.21. Artinya kasus Indra Kenz akan segera disidangkan.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan pihaknya melimpahkan tahap II kasus penipuan investasi binary option Binomo.
Dikatakannnya pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka, yaitu Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Pelimpahan tahap II dilakukan Jumat (24/6) pukul 09.00 WIB. Pelimpahan dilaksanakan di Kejari Tangsel.
“Pelimpahan ke Kejari Tangerang Selatan,” katanya.
Diketahui penyidik telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung bahwa berkas perkara tersangka Indra Kenz telah lengkap secara formil maupun materiil atau P.21 pada Kamis (23/6) pukul 18.20 WIB. Penyidik kepolisian diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Selain tersangka Indra Kenz, penyidik juga menyerahkan tanggung jawab barang bukti kepada kejaksaan, termasuk di antaranya mobil Tesla dan Ferari yang disita dari afiliator Binomo tersebut.
Menurut Karta, hampir semua saksi perkara Binomo berdomisili di Tangerang Selatan, alasan ini yang menjadikan pelimpahan tersangka untuk segera disidangkan.
Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menyatakan berkas perkara tersangka Indra Kenz telah lengkap dan siap untuk disidangkan.
"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/6).
Ketut menjelaskan berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum.
Dia menyebutkan Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, lanjut Ketut, jaksa meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
"Untuk selanjutnya, menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Kenz, dalam perkara tersebut, yakni Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Dalam perkara itu, total kerugian dari 108 korban penipuan Indra Kenz mencapai Rp73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, dua unit rumah di Sumatera Utara, dan satu unit rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, dan uang tunai Rp1,64 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id