Bawa Sabu 7,56 Gram, Warga Talang Kabupaten Tegal Diciduk BNN

Bawa Sabu 7,56 Gram, Warga Talang Kabupaten Tegal Diciduk BNN

Kepala BNN Kota Tegal menunjukkan barang bukti hasil penangkapan terhadap AK yang digerebek di rumahnya. (FOTO SYAMSUL FALAQ/RATEG)--

TEGAL (Disway Jateng) – Kedapatan  memiliki 7,56 gram sabu, AK, 44, harus berurusan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal. Sebab, warga Desa/Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal tersebut diduga hendak menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika golongan 1. Bahkan, pria paruh baya yang berprofesi sebagai wiraswasta itu tak berkutik saat digerebek dalam rumahnya pada Minggu (5/6) malam.

 

Penangkapan AK dibenarkan Kepala BNN Kota Tegal Sudirman saat menggelar konferensi pers, Rabu (22/6). Menurut dia, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan dalam penggerebakan di rumah pelaku. Di antaranya, 1 paket narkotika golongan 1 jenis sabu, 2 bungkus plastik klip bening, 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan platik bekas kemasan sabu, lakban merah, timbangan digital dan 1 unit handphone.

 

”Dari keterangan AK, kembali ditemukan 4 paket sabu yang disimpan dalam saku jaket kulit warna hitam. Kemudian, kartu ATM debit yang digunakan transaksi jual beli sabu,” ungkapnya.

 

Terungkapnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, lanjut Sudirman, bersumber dari informasi masyarakat.

Kemudian, BNN Kota Tegal melakukan penyelidikan pada pukul 19.00 WIB Minggu (5/6). Selanjutnya, penggerebekan rumah AK, 44, dipimpin langsung Kepala BNN Kota Tegal bersama personel Seksi Pemberantasan. Sebab, pelaku tertangkap tangan telah menyimpan, menguasai, memiliki dan mengedarkan narkotika.

 

”Hingga kini masih dilakukan pendalaman, apakah AK masuk jaringan pengedar regional atau nasional. Semuanya, dalam proses pengembangan,” terangnya.

 

Sudirman menuturkan, guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dibawa ke Kantor BNN Kota Tegal untuk penyelidikan dan penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun minimal 6 tahun serta pidana denda minimal Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal