Rumah Sering Buat Pesta Narkoba, Satu Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Sragen

Rumah Sering Buat Pesta Narkoba, Satu Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Sragen

Jajaran Satresnarkoba Polres Sragen saat melakukan penggrebekan di salah satu rumah yang dibuat pesta narkoba--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id

SRAGEN, diswayjateng.id - Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen pada Jumat (29/11/2024) lalu, grebek sebuah rumah milik warga di Kampung Ngledok, Kelurahan Sragen Tengah, Sragen. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial RHH alias BG, 24, warga setempat.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi. Tim opsnal Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa plastik klip yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.  

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Muhammad Luqman Effendi kepada wartawan, Selasa (3/12/2024) siang, mengungkapkan penggerebekan rumah itu dilakukan pada pukul 08.30 WIB. Langkah penggerebekan itu dilakukan, kata dia, didasarkan pada laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di dalam rumah.

"Aktivitas yang sering dijadikan lokasi pesta narkoba. Berdasarkan laporan, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya memutuskan menggerebek rumah itu dan menangkap seorang pemuda beserta barang bukti berupa paket sabu-sabu. Dari  penggeledahan isi rumah, ditemukan barang bukti plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu, sebuah botol minuman keras, satu korek api, dan ponsel iPhone warna biru," ujarnya.

Luqman mengatakan barang-barang itu diduga kuat digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Dari interogasi yang dilakukan polisi. Pemuda yang berinisial RHH mengakui bahwa semua barang bukti itu miliknya.

Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, Saat ini, Luqman menyampaikan pemuda itu ditahan di Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut.

"RHH dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: