Hak Angket Kepada Wali Kota Salatiga Diajukan PDI-P-Nasdem, PKB, PKS, Demokrat tanpa Gerindra
MENUNJUKKAN : Nono Rahono anggota DPRD Salatiga Fraksi PKS saa menunjukkan selembar tulisan menyatakan PKS mengusulkan Hak Angket dalam Rapat Paripurna DPRD Salatiga, Selasa 26 Mei 2025. Foto : Nena Rna Basri--
SALATIGA, diswayjateng.id - Empat Fraksi kompak mengajukan Hak Angket usai Mendengarkan Jawaban Wali Kota Robby Hernawan atas Pertanyaan yang diajukan DPRD kepada Wali Kota pada Rapat Paripurna Interpelasi di Gedung DPRD Salatiga, Senin 26 Mei 2025.
Sementara, satu Fraksi yakni Gerindra menerima penjelasan Wali Kota Salatiga Robby Hernawan dan tidak melanjutkan dan mengajukan Hak Angket
"Semua Fraksi telah menyampaikan pandangan akhirnya. Dari 5 Fraksi, 1 fraksi yaitu Partai Gerindra bisa menerima dengan catatan-catatan kritis. Sedangkan 4 fraksi meminta untuk mengusulkan dilakukan penggunaan Hak Angket," kata Dance Ishak Palit, sebelum menutup Rapat Paripurna di Gedung DPRD Salatiga, Selasa 26 Mei 2025.
Namun, lanjut Dance, keputusan dalam Rapat Paripurna DPRD khusus karena itu kita konsulkan apa yang sudah disampaikan ia meminta agar dibuat secara tertulis sesuai dengan Tatip.
BACA JUGA: Pemkot Solo Tutup Sementara Warung Ayam Goreng Widuran karena Dugaan Gunakan Minyak Non Halal
"Dan harus jelas landasannya mengapa hak angket itu dibuat, indikasi pelanggarannya apa yang dilakukan saudara Walikota. Sehingga kita menggunakan hak angket itu harus clear," lanjut Dance.
Sebelumnya usai Wali Kota Salatiga menyampaikan Jawaban Wali Kota atas Pertanyaan yang Diakukan DPRD kepada Wali Kota pada Paripurna Interpelasi, pimpinan Rapat Paripurna mempersilakan Ketua Fraksi menyampaikan pandangannya masing-masing secara tertulis.
Pandangan akhir Fraksi yang pertama disampaikan Fraksi Gerindra dan disampaikan langsung, Heri Subroto sebagai Ketua Fraksi.
BACA JUGA: Akui Komunikasi dengan DPRD Salatiga Kurang Lancar, Robby Hernawan Sampaikan Permohonan Maaf
BACA JUGA: Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X1 Tegal Sosialisasikan SPMB SMA dan SMK, Orang Tua Dihimbau Pantau Website
Selanjutnya, secara berturut-turut Fraksi PKS disampaikan Nono Rahono, Fraksi PDI-P disampaikan Alexander Joko Sulistyo Budi Y, Fraksi PKB disampaikan Sekretaris M. Miftah dan Fraksi Demokrat disampaikan Andreas Yosep Kristiyanto.
Dalam pandangan Fraksi PKS yang disampaikan Nono Rahono, sempat mnekan bahwa Hak Angket yang diajukan bukan karena ada unsur suka atau tidak suka.
"Kami tidak memiliki perasaan suka tidak suka, akan tetapi sekali lagi ini adalah tanggung jawab Kami dihadapan Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat," ungkap Nono Rahono.
BACA JUGA: IHT, Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Darah PMI Kabupaten Pemalang
BACA JUGA: Bupati dan Wabup Pemalang Blusukan di Daerah Terdampak Rob
Dalam menyikapi ini, lanjut dia, bukan karena tidak sepaham tapi karena memang untuk kepentingan masyarakat.
Terkait apa yang disampaikan Wali Kota khususnya soal Pasar Pagix ia menyebutkan tetap kekeh ingin memindahkan.
"Rasa-rasanya Wali Kota tetap memindahkan Pasar Pagi sebagaimana jawaban Wali Kota. Program kerja Wali Kota dalam rangka memindahkan Pasar Pagi bukan suatu bentuk untuk mengurangi atau mematikan pekerjaan dan penghidupan pedagang yang ada di pasar pagi, konsep pemindahan adalah pemindahan lokasi penjualan berarti pindah dengan tanpa merubah jumlah dan jam jualannya," terang dia.
BACA JUGA: Heboh Kasus Ribuan ASN Grobogan Manipulasi Presensi Online, Ini Kata Dinas Terkait
BACA JUGA: Program Dokter Spesialis Keliling akan Jangkau 72 Desa di 19 Kecamatan di Kabupaten Grobogan
Sedangkan mekanisme yang disampaikan Wali Kota meskinya ada perencanaan studi kelayakan, pembahasan dan sosialisasi. Tetapi l, Nono menyebutkan, apa yang dilakukan bentuknya hanya sosialisasi tanpa perencanaan dan tanpa studi kelayakan serta tanpa pembahasan.
Terkait dengan Perda disampaikan Walikl Kota perihal retribusi dihentikan, PKS beranggapan tidak melihat substansi isinya tapi mereka melihat bagaimana tugas dan fungsi untuk Wali Kota dan DPRD.

Pembentukan Perda itu ketika dihentikan, menurut Nono harusnya DPRD selaku yang berkewajiban dan mempunyai tugas membuat Perda diberitahu.
BACA JUGA: Borobudur Marathon 2025 Hadirkan Rute Baru, Siap Sambut Pelari dari 26 Negara
BACA JUGA: Pasca Ditemukan Miras di VIP Socia Bar saat Operasi Pekat, Kuasa Hukum Handy: Jangan Tebang Pilih
"Serta diajak ngomong, diajak koordinasi. Tapi yang ada tidak. Ini penghentian sepihak. Oleh karena itu, pasti PKS menyatakan untuk menginvestigasi lebih lanjut dengan menggunakan hak angket," tandasnya.
Sebelum turun dari mimbar, Nono Rahono membentang poster kecil bertuliskan FRAKSI DPRD PKS MENGUSULKAN HAK ANGKET dihadapan peserta Rapat Paripurna.
Apa yang disampaikan Fraksi PKS, tidak jauh dengan yanng diutarakan Fraksi PDI-P, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat sebagai Partai terakhir menyampaikan pandangan Fraksinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
