Fraksi PKS Dukung Penuh Raperda Penanggulangan Bencana
Juru Bicara Fraksi PKS Erni Ratnani menyerahkan dokumen sikap politik kepada Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.-K. Anam S-
TEGAL, diswayjateng.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Bencana yang telah disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Kota Tegal. Mengingat letak geografis dan kondisi demografis Kota Tegal yang memiliki potensi ancaman bencana, Fraksi PKS menilai keberadaan regulasi ini sebagai kebutuhan mendesak.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS Erni Ratnani dalam Rapat Paripurna DPRD yang diselenggarakan beberapa waktu lalu.
Erni menegaskan, Raperda ini sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat, menjamin pembangunan yang terpadu dan berkelanjutan, serta mengurangi tingkat kerentanan terhadap risiko bencana. “Fraksi PKS mendukung penuh upaya serius Pemerintah Daerah untuk memitigasi risiko bencana,” kata Erni.
BACA JUGA:Ketua BIPEKA DPW PKS Jateng Titik Anggraeni Tekankan Perempuan adalah Madrasah Pertama Bagi Generasi
BACA JUGA:Bahas Raperda Jalan, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tegal Bilang Begini
Namun demikian, Fraksi PKS meminta penjelasan lebih lanjut tentang mekanisme optimalisasi peran sektor swasta dan masyarakat dalam semangat gotong royong serta kedermawanan dalam penanggulangan bencana, juga mempertanyakan prosedur standar operasional (SOP) serta alokasi sumber daya untuk evakuasi, penampungan, hingga pemulihan psikologis bagi lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan ibu hamil dalam setiap tahapan bencana.
Pada kesempatan ini, Fraksi PKS juga mengajak seluruh peserta Rapat Paripurna menundukkan kepala, memanjatkan doa dan menyampaikan duka cita yang mendalam. Semua berduka atas musibah bencana yang melanda di berbagai wilayah Sumatera yang terjadi baru-baru ini dan menimbulkan kerugian jiwa dan materi yang tidak sedikit. Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa bangsa ini tinggal di ring of fire.
“Di mana ancaman bencana adalah keniscayaan yang harus kita hadapi dengan kesiapsiagaan dan solidaritas,” ungkap Erni.
BACA JUGA:Bipeka PKS Jateng Intip Suksesnya RKI Kota Tegal
BACA JUGA:Pengurus DPTD PKS Kota Tegal Periode 2025-2030 Dikukuhkan
Musibah di Sumatera, lanjut Erni, menjadi penekanan bahwa payung hukum bukanlah sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak. Raperda adalah wujud komitmen untuk memperkuat sistem kesiapsiagaan di Kota Tegal dan untuk memastikan manajemen bantuan yang cepat, tepat, dan transparan, baik saat bencana melanda wilayah sendiri maupun saat mengirimkan bantuan sebagai wujud empati nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
