Bahas Raperda Jalan, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tegal Bilang Begini
PARIPURNA - Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tegal, Arip Budiono, membacakan Pandangan Umum dalam Rapat Paripurna.Foto: Yeri Noveli/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id – Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Tegal mendadak menghangat ketika Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan pandangan umumnya terkait Raperda Inisiatif Pemeliharaan Infrastruktur Jalan dan Pengembangan Infrastruktur Berkelanjutan.
Fraksi PKS menegaskan, regulasi baru ini tidak boleh hanya berhenti sebagai teks aturan, tetapi wajib menjadi instrumen efektif yang benar-benar berdampak pada kualitas infrastruktur di Kabupaten Tegal.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tegal, Arip Budiono, menilai Raperda tersebut telah memiliki dasar pemikiran yang kuat. Namun demikian, ia menekankan perlunya penguatan aspek teknis, pengawasan, dan keberlanjutan agar Perda yang lahir nantinya mampu menjawab persoalan jalan rusak yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
“Semangat penataan kembali sistem pemeliharaan infrastruktur jalan dalam Raperda ini harus diapresiasi. Ini menunjukkan adanya komitmen untuk memperbaiki pelayanan publik, bukan sekadar menggugurkan kewajiban legislasi,” tegas Arip dalam rapat paripurna.
BACA JUGA:Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tegal Desak Perbaikan Jalan Pantura
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Desak Pendataan Tanah Besar-Besaran, Demi Tambah PAD
Menurutnya, penyusunan regulasi yang terencana, terpadu, dan berbasis kebutuhan jangka panjang akan menghindarkan daerah dari pola penanganan jalan yang bersifat tambal sulam. PKS mendorong agar aturan ini memberi kepastian alokasi, sistem pengawasan yang terukur, serta mekanisme evaluasi yang konsisten.
“Kami berharap Raperda ini menjadi tonggak baru untuk percepatan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, bukan hanya program tahunan yang mudah berubah oleh kepentingan,” imbuhnya.
Fraksi PKS juga menegaskan bahwa dukungan mereka terhadap Raperda ini dibarengi dengan harapan agar pemerintah daerah lebih serius dalam memastikan implementasinya. Baik pada tahap perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan di lapangan.
Dengan penyampaian pandangan umum ini, pembahasan Raperda pun memasuki tahap berikutnya. Publik kini menanti, apakah regulasi pemeliharaan infrastruktur jalan yang baru ini benar-benar mampu menjadi jawaban atas persoalan jalan rusak yang tak kunjung tuntas di Kabupaten Tegal. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
