DPRD Kabupaten Tegal Desak Pendataan Tanah Besar-Besaran, Demi Tambah PAD

DPRD Kabupaten Tegal Desak Pendataan Tanah Besar-Besaran, Demi Tambah PAD

PANDANGAN UMUM - Anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PKB, A. Jafar saat membacakan Pandangan Umum dalam Rapat Paripurna.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tegal terancam stagnan. Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal mendesak pemerintah daerah segera melakukan pendataan ulang seluruh tanah yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Langkah ini dinilai krusial guna meningkatkan potensi penerimaan pajak daerah.

‎Anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PKB A Jafar menegaskan bahwa banyak lahan di Kabupaten Tegal telah beralih fungsi, namun belum tercatat dalam data pajak terbaru.



‎“Didata semua. Yang dulu tanah kosong sekarang sudah jadi bangunan permanen seperti kafe, SPBU, pabrik, bahkan perumahan warga. Semua itu harus diperbarui datanya,” tegas Jafar, Selasa (11/11/2025).

‎Menurutnya, pembaruan data tanah dan bangunan akan berimplikasi langsung pada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dengan begitu, secara otomatis nilai PBB P2 juga meningkat, yang pada akhirnya akan menambah kontribusi terhadap PAD Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Pedagang Pasar Margasari Teriak Satu Atap! DPRD Kabupaten Tegal Siap Memperjuangkan

BACA JUGA:Komisi II DPRD Kabupaten Tegal dan Apindo Bahas UMK 2026: Jaga Iklim Investasi, Hindari PHK Massal

‎“Kalau NJOP-nya naik karena fungsi lahannya berubah, maka nilai pajaknya pun ikut naik. Ini bukan menaikkan pajak, tapi memperbaiki data agar lebih adil dan sesuai kondisi lapangan,” ujarnya.

‎Jafar menyoroti kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami tekanan cukup besar. Ia menyebut, transfer ke daerah (TKD) dari APBN mengalami penurunan sehingga Kabupaten Tegal mengalami defisit hingga Rp244 miliar.

‎“Artinya, kita harus lebih cermat dan inovatif mencari sumber PAD baru. Jangan hanya bergantung pada dana transfer pusat,” kata Jafar.

‎Pihaknya menilai, sektor pajak daerah masih menjadi penyokong terbesar PAD Kabupaten Tegal, disusul retribusi dari sektor jasa seperti katering, parkir, dan restoran.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Desak Pemkab Gerak Cepat, Jalan Sumbaga–Sokatengah Rusak Parah, Warga Terancam Bahaya ‎

BACA JUGA:Wisata Sepi, PAD Seret, DPRD Kabupaten Tegal Sentil Dinas Porapar ‎



‎“Sekarang banyak lahan parkir di sekolah, pabrik, hingga minimarket seperti Indomaret dan Alfamart. Itu semua punya potensi pajak parkir,” tambah Jafar. Ia mencatat, penerimaan pajak parkir di Kabupaten Tegal baru mencapai sekitar Rp600 juta, padahal potensinya bisa tembus hingga Rp1 miliar per tahun.

‎Diketahui, target PAD Kabupaten Tegal tahun 2025 dipatok sekitar Rp700 miliar, sedangkan untuk tahun 2026 naik menjadi Rp742 miliar. Namun hingga saat ini, realisasi PAD tahun 2025 baru mencapai sekitar 70 persen.

‎“Kalau kita serius memperbarui data PBB P2 dan menggali potensi pajak lainnya, saya yakin target PAD bisa tercapai bahkan melampaui,” tegasnya optimistis.

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Kaget saat Kunjungan ke SDN Plumbungan 1 ‎

BACA JUGA:Kantor Camat Dukuhwaru Kerap Kebanjiran, Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Turun Tangan ‎

‎DPRD berharap agar Pemkab Tegal melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dapat segera menurunkan tim untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran NJOP secara berkala.

‎“Dengan data yang akurat, pajak akan lebih adil dan PAD meningkat. Ini langkah konkret, bukan sekadar menaikkan tarif pajak,” pungkasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: