Fraksi Partai Gerindra Sentil Raperda Jalan, Minta Aturan Lebih Tegas dan Komprehensif ‎

Fraksi Partai Gerindra Sentil Raperda Jalan, Minta Aturan Lebih Tegas dan Komprehensif ‎

PARIPURNA - Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tegal, Sunodo Sutrisno membacakan Pandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna. ‎--

SLAWI, diswayjateng.id – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tegal melontarkan sederet pertanyaan tajam terkait Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemeliharaan Infrastruktur Jalan dan Pengembangan Infrastruktur Berkelanjutan. Sikap kritis itu disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tegal.

‎Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Rudi Indrayani, didampingi Wakil Ketua Sugono, serta dihadiri seluruh anggota dewan dan sejumlah kepala OPD. Dalam kesempatan itu, Sunodo Sutrisno mewakili Ketua Fraksi Gerindra, Samsuri, membacakan Pemandangan Umum Fraksi yang berisi apresiasi sekaligus kritik konstruktif terhadap Raperda tersebut.



‎Sunodo menyampaikan bahwa meski Pemkab Tegal telah memiliki Perda Nomor 49 Tahun 2020 tentang Prioritas Infrastruktur Jalan, regulasi itu dinilai belum cukup kuat menjadi landasan hukum yang efektif.

‎Karena itu, Gerindra menilai lahirnya Perda baru yang lebih komprehensif sangat dibutuhkan untuk mempertegas peran pemerintah daerah, masyarakat, serta para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan pengembangan infrastruktur jalan.

BACA JUGA:Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tegal Lontarkan Catatan Kritis Terhadap Raperda Infrastruktur Jalan

BACA JUGA:Bahas Raperda Jalan, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tegal Bilang Begini ‎

‎Namun, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa masih banyak poin penting yang harus diperjelas dalam Raperda tersebut.

‎“Apakah Perda ini akan mengatur prioritas pemeliharaan dan pembangunan ruas jalan strategis serta memastikan alokasi anggaran yang memadai?” ujar Sunodo mengawali deretan pertanyaan yang diajukannya.

‎Gerindra juga mempertanyakan pengaturan peran petugas lapangan dalam memantau dan melaporkan kerusakan jalan, termasuk mekanisme pelimpahan status ruas jalan antara kabupaten, provinsi, hingga desa agar tanggung jawab pemeliharaannya tidak tumpang tindih.

‎Selain itu, Fraksi Gerindra meminta kejelasan terkait status ruas jalan antar kecamatan yang belum masuk kategori jalan kabupaten, termasuk jalan penghubung antar desa dan jalan irigasi yang padat penduduk. Menurut mereka, ruas-ruas ini memiliki potensi besar untuk ditingkatkan menjadi jalan kabupaten demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Desak Pendataan Tanah Besar-Besaran, Demi Tambah PAD

BACA JUGA:Pedagang Pasar Margasari Teriak Satu Atap! DPRD Kabupaten Tegal Siap Memperjuangkan

‎“Semua harus jelas dan terukur. Jangan sampai Raperda ini hanya normatif tanpa memberikan arah yang kuat,” tegas Sunodo.

‎Fraksi Gerindra berharap seluruh masukan dan pertanyaan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan tahap berikutnya.

‎“Semoga agenda pembahasan ke depan mampu melahirkan Perda yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan memperkuat tata kelola infrastruktur jalan di Kabupaten Tegal,” pungkasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: