Ribuan Kekerasan Menimpa Perempuan di Kampus Indonesia, Universitas Muhammadiyah Kudus Bentuk Satgas PPPKT
--
KUDUS, diswayjateng.id- Maraknya pelecehan dan aksi kekerasan pada perempuan di kampus, memaksa Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah turun tangan. Langkah pencegahan ini dilakukan dengan massif menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 55 tahun 2024. Kali ini, sosialisasi menyasar Universitas Muhammadiyah Kudus.
Agenda tersebut memiliki tujuan utama melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi setempat. Permendikbudristek nomor 55 tahun 2024 terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Sosialisasi ini secara periodik perlu dilakukan, supaya kasus kekerasan bisa berkurang. Karena sekarang ini masih banyak kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi," ujar Nur Diana S.E., M.I.Kom selaku perwakilan dari LLDikti Wilayah VI Provinsi Jateng.
Sosialisasi tentang Permendikbudriset nomor 55 tahun 2024 diikuti oleh seluruh civitas academica kampus, berlangsung di Ruang Serbaguna UMKU pada Kamis, 27 November 2025.
Agenda sosialisasi ini diselenggarakan kerja sama Universitas Muhammadiyah Kudus dengan Komisi X DPR RI serta LLDikti Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah pada Minggu (30/11/2025).
Sosialisasi menyasar seluruh civitas academika kampus setempat berlangsung di Ruang Serbaguna Universitas Muhammaeldiyah Kudus.
Nur Diana menyebut bahwa dalam peraturan menteri ini ada sanksi yang diberikan kepada pelaku kekerasan di lingkup kampus.
"Karena itu, pihak LLDikti mendesak kampus harus tegas memberikan sanksi ketika ada pihak yang melakukan kekerasan, " ucap Nur Diana
Melalui sosialisasi ini, selanjutnya kampus wajib membentuk Satgas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Hal itu sesuai amanat yang tertulis dalam Permendikbudristek nomor 55 tahun 2024.
"Fungsi dari satgas untuk menyelesaikan (kasus kekerasan) secara internal. Tapi apabila ada pelapor yang tidak puas dengan Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi) bisa melapor ke kanal aduan LLDikti," terangnya.
Selama ini, pihak Universitas Muhammadiyah Kudus berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Komitmen itu sejalan dengan Permendikbudristek nomor 55 tahun 2024.

--
Nur Diana perwakilan dari LLDikti Wilayah VI Jateng dan Wakil Rektor UMKU dalam sosialisasi cegah kekerasan di kampus--
Kampus Garda Terdepan Stop Kekerasan
Sementara itu, Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Kudus, Sukarmin, M.Kep.Ns., Sp.Kep.MB mengaku bahwa selama ini UMKU komitmen mencipatkan lingkungan kampus yang aman dari segala bentuk tindakan kekerasan.
"Universitas Muhammadiyah Kudus memiliki Komite Etik dan tugasnya bukan hanya menangani etik, tapi juga selalu proaktif melakukan pencegahan segala bentuk kekerasan, baik itu fisik maupun verbal," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
