Nekat Korupsi Duit Proyek SIHT, Kepala Disnakerprinkop UMK Kudus Ditahan Kejaksaan

Nekat Korupsi Duit Proyek SIHT, Kepala Disnakerprinkop UMK Kudus Ditahan Kejaksaan

Kajari Kudus Henriyadi W Putro mengumumkan penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SIHT.-istimewa-

KUDUS, diswayjateng.id - Kepala Disnakerprinkop UMK Kudus Ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Kejari menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan tanah uruk proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Selain Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA), tersangka kasus korupsi SIHT Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan Kejari Kudus kali ini adalah salah satu sub-kontraktor berinisial SK.

Dengan penetapan Kepala Disnakerprinkop UMK Kudus dan SK, total sudah ada empat tersangka yang ditahan Kejari Kudus dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SIHT.

Hingga Rabu 5 Maret 2025, Kejari Kudus telah memeriksa sekitar 60 saksi yang terdiri dari pegawai Disnakerperinkop UKM Kudus, Pemkab Kudus serta sejumlah ahli.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Kudus Grebek Rumah Pembuat Mercon, Puluhan Selongsong Petasan Disita

BACA JUGA:Persoalan Sampah dan Distribusi Gas di Kudus Ditata Ulang

Kepala Disnakerperinkop UKM, RKHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam  pembangunan SIHT, diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pekerjaan tanah uruk di proyek tersebut.

Poyek SIHT, salah satunya pekerjaan tanah uruk dengan volume 43,2 ribu meter kubik (m3) telah menyebabkan kerugian negara hinggta sebesar Rp5,35 miliar

Selain Kepala Disnakerprinkop UMK Kudus, Kejaksaan Negeri Kudus menetapkan SK sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan kedua tersangka diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro, dalam konferensi Selasa sore 4 Maret 2025.

BACA JUGA:Aplikasi Wadul Bupati dan Wakil Bupati Kudus, Komitmen Samani-Bellinda Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

BACA JUGA:Realisasikan Janji Kampanye, Bupati Samani Upayakan HKGS bagi Guru di Kudus

Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor R-04/M.3.18/Fd.2/03/2025 untuk tersangka RKHA, surat nomor R-03/M.3.18/Fd.2/03/2025 tanggal 4 maret 2025 untuk tersangka SK.

Menurut Kajari, keduanya telah cukup bukti untuk dijerat dalam kasus ini.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka ini," ujar Henriyadi, didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari setempat.

Kepala Disnakerprinkop UMK Kudus diduga tidak melaksanakan tugasnya sebagai PPK dengan baik, bahkan bertindak melawan etika profesi yang diatur dalam Perpres dan Peraturan Kepala LKPP tentang pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA:Aksi Perang ‘Air Kencing’ di Kudus Dibubarkan Polisi

BACA JUGA:Bupati Samani Wujudkan HKGS bagi Guru di Kudus

Sementara SK diduga menerima suap dan memborongkan pekerjaan sehingga pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Sebagai langkah lanjutan, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIb Kudus selama 20 hari ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan.

Penahanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penghilangan barang bukti.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Bupati Kudus Tinjau RSUD Loekmono Hadi, Pastikan Pelayanan dan Infrastruktur Optimal

BACA JUGA:Kapolres Kudus Imbau Warga Tak Panik Ketersediaan Sembako

“Kami menargetkan berkas perkara dapat dilimpahkan ke penuntut umum dan segera dilanjutkan ke persidangan sebelum Idul Fitri tahun ini,” terang Kajari.

Kasus ini sebelumnya ditetapkan dua tersangka lain, yaitu HY sebagai konsultan perencana dan AAP sebagai pelaksana proyek tanah uruk di SIHT Kudus, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Desember 2024.

Dengan penetapan RKHA dan SK, serta HY dan AAP, kini total sudah ada empat tersangka yang ditahan dalam kasus ini.

Kajari Kudus juga menambahkan bahwa kemungkinan adanya tambahan tersangka masih terbuka, tergantung pada fakta-fakta baru yang akan terungkap selama proses persidangan.

"Untuk saat ini, empat tersangka yang ada sudah cukup untuk dimintai pertanggungjawaban," tegas Henriyadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait