SOLO, diswayjateng.com - Penertiban pedagang takjil di kawasan Jalan Dr Radjiman, tepatnya di depan Pasar Klewer, Rabu 18 Februari 2026 sore, sempat memicu ketegangan antara pedagang dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo.
Insiden ini dipicu penerapan Surat Edaran Wali Kota terkait larangan berjualan di ruas jalan protokol selama Ramadan.
Sejumlah pedagang yang hendak membuka lapak takjil terpaksa menghentikan aktivitasnya setelah didatangi petugas.
Situasi sempat memanas karena para pedagang tetap berupaya memasang tenda dengan pengawalan elemen masyarakat.
Tokoh masyarakat yang mendampingi pedagang, Burhan Hilal, mengatakan ketegangan muncul akibat penerapan aturan yang dinilai tidak konsisten.
Ia menyebut para pedagang keberatan karena merasa diperlakukan berbeda dibanding pedagang lain yang tetap diizinkan berjualan di sepanjang Jalan Dr Radjiman.
“Pedagang takjil ini hanya berjualan sebentar menjelang buka puasa. Tapi justru mereka yang dilarang. Sementara pedagang lain di lokasi yang sama tetap ada. Ini yang dianggap diskriminatif,” ujarnya.
Burhan menuturkan, situasi nyaris berujung bentrok fisik sebelum akhirnya mereda setelah Wakil Wali Kota Solo dan Ketua Komisi II DPRD turun tangan melakukan komunikasi langsung di lokasi.
Hasil mediasi sementara menyepakati, pedagang takjil diperbolehkan kembali berjualan di tepi jalan protokol dengan syarat tidak mengganggu arus lalu lintas.
Larangan awal tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2026 tentang Penataan Pedagang Takjil Ramadan yang dikeluarkan Wali Kota Solo Respati Ardi.
Aturan itu menegaskan kawasan jalan protokol tidak diperkenankan digunakan untuk aktivitas berjualan.
Peristiwa ini juga ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredar video adu argumen antara pedagang dan Kepala Satpol PP Solo.
Dalam rekaman tersebut, petugas menyatakan hanya menjalankan instruksi surat edaran yang berlaku, sementara pedagang meminta kebijakan tersebut ditinjau ulang.
Hingga berita ini ditulis, pihak Satpol PP belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan kebijakan penertiban tersebut.