“Advokat harus aktif mengawasi, bukan hanya membela klien, tetapi juga memastikan hukum berjalan adil dan tidak menyimpang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa KUHAP Baru seharusnya menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum, bukan justru melahirkan kecurigaan baru.
“Kalau dijalankan dengan benar, KUHAP Baru bisa menjadi tonggak peradilan pidana yang beradab, tetapi jika disalahgunakan, ia bisa menjadi alat ketidakadilan yang dilegalkan,” pungkas Damirin.