Wamenkum Kupas KUHP Baru, Tekankan Keadilan Restoratif dan Rehabilitatif

Wamenkum Kupas KUHP Baru, Tekankan Keadilan Restoratif dan Rehabilitatif

Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, saat sosialisasi pemberlakuan KUHP baru di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jumat (23/1/2026).-Istimewa/ Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengedepankan prinsip keadilan berimbang yang mencakup keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Paradigma ini menempatkan hukum pidana tidak semata sebagai sarana penghukuman, tetapi juga pemulihan dan pembinaan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, saat sosialisasi pemberlakuan KUHP baru di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jumat (23/1/2026).

Dalam paparannya, Prof. Edward mengupas secara komprehensif pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut, keadilan korektif diwujudkan melalui pemberian sanksi dan tindakan kepada pelaku, keadilan restoratif berorientasi pada pemulihan korban, sementara keadilan rehabilitatif bertujuan memperbaiki pelaku agar dapat kembali berfungsi secara sosial.

“KUHP nasional juga mengusung visi reintegrasi sosial, di mana pelaku tindak pidana tidak selalu harus ditempatkan di lembaga pemasyarakatan, melainkan diberi kesempatan memperbaiki diri dengan dukungan masyarakat, disertai peran negara dalam pembinaan dan pembimbingan,” jelasnya.

Wamenkum menekankan pentingnya pemahaman terhadap Buku Kesatu KUHP, khususnya Bab I hingga Bab IV, sebagai fondasi utama sistem pemidanaan nasional, termasuk pengaturan mengenai penyesuaian pidana. 

Dalam KUHP baru, hakim diwajibkan menjatuhkan pidana yang paling ringan dan proporsional, serta menghapus pidana kurungan yang pada ketentuan tertentu dikonversi menjadi pidana denda.

“Kebijakan ini bukan untuk melemahkan hukum pidana, melainkan membangun sistem hukum yang lebih manusiawi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tegas Prof. Edward.

Terkait implementasi, ia menilai aparat penegak hukum pada prinsipnya telah siap menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru

Namun, tantangan utama justru terletak pada kesiapan masyarakat dalam memahami paradigma baru hukum pidana.

“KUHP baru bukan tentang balas dendam, tetapi penjeraan yang adil agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali diterima di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dalam pembahasan KUHAP, Wamenkum menjelaskan bahwa hukum acara pidana yang baru mengusung prinsip due process of law untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia sekaligus memperjelas tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.

KUHAP juga mengatur diferensiasi fungsional antar aparat penegak hukum, mulai dari penyidikan oleh kepolisian, Penuntutan oleh kejaksaan, pemeriksaan oleh pengadilan, peran advokat dalam bantuan hukum, hingga pembimbing kemasyarakatan dalam proses pembinaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: