Pengacara Pekalongan Singgung Plea Bargain di KUHAP Baru, Apa Itu?
Pengacara Pekalongan, Damirin, S.H.-ist-
PEKALONGAN, diswayjateng.com - Penerapan KUHAP Baru dinilai membawa perubahan mendasar dalam cara negara memperlakukan tersangka dan terdakwa.
Pengacara asal Pekalongan, Damirin, S.H., M.H., menilai KUHAP Baru bukan sekadar revisi teknis, melainkan perubahan filosofi penegakan hukum pidana di Indonesia.
Menurut Damirin, setidaknya terdapat dua perubahan besar dalam KUHAP Baru yang akan menentukan arah sistem peradilan pidana ke depan.
Perubahan pertama adalah pergeseran pendekatan dari retributif atau penghukuman semata menuju pendekatan restoratif dan korektif.
BACA JUGA: Kejuaraan Atletik, Pelajar Muhammadiyah Batang Adu Cepat di Dracik Kampus
BACA JUGA: KUHP Baru Berlaku, Ketua Peradi Pekalongan Ingatkan Aparat Jangan Kaku dan Represif
“Selama ini hukum pidana kita terlalu berorientasi pada balas dendam negara, sementara KUHAP Baru mencoba mendekatkan penyelesaian perkara pada pemulihan konflik dan hak asasi manusia,” ujar Damirin dalam keterangannya, Minggu 11 Januari 2026.
Pendekatan restorative justice dalam KUHAP Baru membuka ruang penyelesaian perkara tanpa harus selalu melalui proses peradilan formal yang panjang dan mahal.
Dalam perspektif negara hukum modern, mekanisme ini dinilai lebih manusiawi karena menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam posisi setara untuk mencari keadilan substantif.
Namun demikian, Damirin menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak boleh dipahami sebagai penghapusan tanggung jawab pidana.
BACA JUGA: Bidan Delima dari Batang dan Kota Pekalongan Jalani Pembinaan IBI Jateng, Ada Apa?
BACA JUGA: Perhutani KPH Pekalongan Serahkan TJSL untuk Kelompok Tani dan Pondok Pesantren
“Restoratif bukan berarti pelaku bebas, tetapi bagaimana hukum bekerja untuk memulihkan keadaan, bukan sekadar menghukum,” kata sekretaris DPC Peradi Pekalongan itu.
Perubahan kedua yang dianggap paling progresif sekaligus kontroversial adalah pengaturan mengenai plea bargain atau kesepakatan pengakuan bersalah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

