Pidana Kerja Sosial Segera Diterapkan, Bapas Semarang Siap Dampingi Terpidana Ringan

Pidana Kerja Sosial Segera Diterapkan, Bapas Semarang Siap Dampingi Terpidana Ringan

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang, Totok Budiyanto dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Semarang Catur Yuliwiranto saat ditemui di kantor Bapas Semarang Rabu 7 Januari 2026-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.com – Penerapan pidana sosial sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan segera diberlakukan di tengah masyarakat.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang memastikan pidana kerja sosial diperuntukkan bagi terpidana dengan vonis pidana di bawah lima tahun yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam pelaksanaannya, petugas pembimbing kemasyarakatan Bapas akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menentukan lokasi penempatan pidana kerja sosial bagi para terpidana.

Kepala Bapas Kelas I Semarang, Totok Budiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya mulai tahun ini akan menjalankan penerapan aturan baru dalam KUHP dan KUHAP tersebut.

Menurut Totok, peran pembimbing kemasyarakatan Bapas adalah berkolaborasi dengan APH untuk merekomendasikan pidana alternatif berupa kerja sosial.

BACA JUGA:Satpol PP Kota Semarang Terima 571 Aduan Masyarakat Sepanjang 2025, Didominasi PKL dan Bangunan Melanggar

BACA JUGA:Pastikan Kelayakan dalam Pelayanan Masyarakat, Polres Semarang Cek 75 Kendaraan Dinas  

''Kami juga telah menjalin nota kesepahaman dengan Pemkot Semarang, Pemkot Salatiga, Pemkab Kendal, Pemkab Demak, dan Pemkab Semarang terkait penempatan kerja sosial,” ujar Totok, Rabu 7 Januari 2026.

Menurutnya, penempatan terpidana kerja sosial akan dilakukan di sejumlah lokasi yang bersifat sosial dan pelayanan publik, seperti pondok pesantren, rumah sakit, panti asuhan, panti jompo, sarana umum, hingga kawasan wisata.

Totok menegaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial akan mengedepankan prinsip humanis dan manusiawi dengan pengaturan jam kerja harian yang memperhatikan keselamatan terpidana.

“Kami menerapkan pemidanaan yang humanis. Bentuk kegiatannya bisa berupa kerja bakti, perawatan di panti jompo, atau kegiatan sosial lainnya di ponpes, rumah sakit, puskesmas, panti asuhan, hingga tempat wisata, dengan tetap mengutamakan keselamatan terpidana,” jelasnya.

Sejauh ini, kata Totok, pemerintah daerah menunjukkan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial. Sosialisasi implementasi KUHP dan KUHAP juga telah dilakukan bersama lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

BACA JUGA:Satpol PP Kota Semarang Bongkar Lapak di Jalan Gajah Raya, PKL Berdiri di Pedestrian

BACA JUGA:Cek Kesehatan Gratis di Semarang 2025 Tembus 42 Persen, Dinkes Kejar Target 1,5 Juta Warga pada 2026

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: