Damirin menilai mekanisme ini selaras dengan prinsip restorative justice karena mengedepankan efisiensi, kepastian hukum, dan perlindungan HAM.
“Plea bargain bisa memangkas proses peradilan yang berlarut-larut, sekaligus memberi kepastian bagi semua pihak,” ujarnya.
Namun ia mengingatkan bahwa plea bargain tidak dapat diterapkan secara serampangan.
KUHAP Baru secara tegas membatasi penerapannya hanya untuk pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling tinggi kategori V.
BACA JUGA:KUHP Baru Berlaku, Ketua Peradi Pekalongan Ingatkan Aparat Jangan Kaku dan Represif
BACA JUGA:PAD Kota Pekalongan 2025 Lampaui Target, 2026 Pasang Target Rp293,3 Miliar
Selain itu, tersangka juga wajib bersedia membayar ganti rugi atau restitusi sebagai bagian dari tanggung jawab hukum.
Dalam konteks ini, Damirin menekankan bahwa pengakuan bersalah merupakan hak tersangka, bukan kewajiban.
Karena itu, ia menilai penting agar hak tersebut secara eksplisit dicantumkan dalam Berita Acara Pemberitahuan Hak Tersangka.
“Kalau tersangka memilih menggunakan hak pengakuan bersalah, maka harus dibuat Berita Acara Pengakuan Bersalah dan Berita Acara Koordinasi dengan penuntut umum,” jelasnya.
Meski mengandung nilai progresif, Damirin tidak menutup mata terhadap potensi risiko dalam penerapan KUHAP Baru.
Menurutnya, tanpa instrumen pengawasan yang kuat, plea bargain dan restorative justice justru berpotensi disalahgunakan.
“Risiko terburuknya adalah jual beli pasal, jual beli kebijakan, bahkan jual beli putusan,” tegas Damirin.
Ia menilai dilema ini sebagai pertarungan klasik antara nilai manfaat dan potensi mudarat dari sebuah produk hukum.
Semua, kata dia, bergantung pada integritas aparat penegak hukum serta kesadaran kolektif untuk menempatkan keadilan sebagai tujuan utama.
Damirin juga menekankan pentingnya peran advokat sebagai penjaga keseimbangan dalam sistem peradilan pidana yang baru.