SLAWI, diswayjateng.id – DPRD Kabupaten Tegal resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Pemeliharaan Infrastruktur Jalan dan Pengembangan Infrastruktur Berkelanjutan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat, Kamis (27/11/2025). Ranperda ini disampaikan Ketua DPRD Tegal H. Wasbun Jauhara Khalim melalui Wakil Ketua DPRD, Sugono.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud, yang hadir mewakili Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, serta sejumlah anggota DPRD dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam kesempatan itu, Sugono menegaskan bahwa penyampaian ranperda inisiatif ini merupakan wujud komitmen DPRD untuk menghadirkan produk hukum yang relevan dan dibutuhkan masyarakat setiap tahunnya. Tahun 2025, terdapat delapan ranperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), terdiri dari lima ranperda baru, dua perubahan perda, dan satu ranperda lanjutan.
BACA JUGA:BPJS Tegal Berpotensi Gagal Bayar ke RS, Respon Komisi IV DPRD Begini
BACA JUGA:Warga Sidaharja Tegal Keluhkan Jalan Rusak dan Minim PJU, DPRD Janji Kawal Hingga Terealisasi
“Ranperda yang kami sampaikan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Tegal. Implementasinya harus memberi manfaat optimal, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sugono.
Sugono memaparkan, ranperda tentang pemeliharaan infrastruktur jalan dan pengembangan infrastruktur berkelanjutan mendesak untuk dibentuk karena selama ini regulasi yang ada belum cukup kuat. Pemeliharaan dan pembangunan jalan hanya berlandaskan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020, sehingga belum memberikan arah dan pedoman hukum yang komprehensif.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kevakuman hukum, ketidakteraturan perencanaan, serta lemahnya sistem pengawasan dalam penyelenggaraan jalan di Kabupaten Tegal.
“Penyelenggaraan jalan harus punya dasar hukum yang kuat, sistematis, dan terpadu. Tanpa itu, pembangunan infrastruktur tidak akan berjalan efektif dan menyeluruh,” tegas Sugono.
Ranperda ini, kata Sugono, disusun berdasarkan tiga unsur penting—filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dalam perspektif konstitusi, negara bertanggung jawab memenuhi pelayanan umum demi kesejahteraan masyarakat. Salah satunya melalui penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang layak, aman, dan sesuai standar pelayanan minimal.
BACA JUGA:Kasus TBC Mengkhawatirkan, DPRD Tegal Desak Sosialisasi Dimassifkan
BACA JUGA:DPRD Tegal Usul Ranperda Infrastruktur Jalan Berkelanjutan
Ranperda tersebut juga mengatur ruang lingkup yang luas, mulai dari kewenangan, pemeliharaan jalan, pengembangan infrastruktur berkelanjutan, pengelolaan data dan informasi, pembinaan dan pengawasan, kerja sama lintas sektor, hingga peran serta masyarakat.
DPRD menilai ranperda ini termasuk dalam skala prioritas pembentukan peraturan daerah tahun 2025. Selain untuk menyelesaikan persoalan infrastruktur, aturan ini juga diharapkan memperkuat struktur usaha jasa konstruksi agar lebih andal dan berdaya saing.