Sidang Tipikor Kakao UGM–Pagilaran, Zainal Petir Ungkap Cacat Audit BPKP

Sidang Tipikor Kakao UGM–Pagilaran, Zainal Petir Ungkap Cacat Audit BPKP

Sidang kasus kakao UGM dengan agenda menghadirkan saksi dari BPKP pekan lalu-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id – Tim Penasihat Hukum Rachmad Gunadi (RG) menilai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diajukan penuntut umum dalam perkara pengadaan biji kakao antara Universitas Gadjah Mada (UGM) dan PT Pagilaran lemah secara metodologis, sarat asumsi, dan dipaksakan sebagai dasar kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Tim Penasihat Hukum RG, Zainal Petir, menanggapi jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis 22 Januari 2026.

 Menurut Zaenal, keterangan saksi ahli BPKP justru membuka fakta bahwa audit tersebut tidak memenuhi standar pembuktian faktual dalam perkara pidana korupsi.

Zainal menegaskan, auditor BPKP secara terbuka mengakui menggunakan standar reasonable assurance, yang pada hakikatnya bukan standar kepastian fakta.

“Ketika auditor menyatakan tidak yakin atas pengiriman karena bukti material flow dianggap tidak memadai, itu bukan kesimpulan bahwa barang tidak pernah ada. Namun kesimpulan itulah yang dipaksakan menjadi dasar dakwaan,” tegas Zaenal saat dihubungi Disway Jateng Minggu 25 Januari 2026.

Tim penasehat hukum DR. Rahmat Gunadi yang terdiri dari Zainal Petir, SH, MH, Hendri Wijanarko, SH., MH., Evarisan, SH., MH., dan Ikhyari F. Nurudin, SH. 

Zaenal menjelaskan, auditor BPKP secara sengaja membatasi cut-off pemeriksaan hanya sampai Desember 2019, seolah-olah seluruh transaksi berhenti pada periode tersebut.

 Padahal, fakta persidangan menunjukkan adanya mekanisme penyelesaian kekurangan pengiriman dan retur biji kakao berdasarkan rekomendasi auditor internal UGM (KAI), yang ditindaklanjuti hingga tuntas pada 23 September 2021.

Hal itu diperkuat dengan Surat UGM Nomor 12729/UM1.P4/Set-R/BU.00/2025 yang menyatakan permasalahan kontrak pembelian biji kakao CTLI telah diselesaikan pada akhir 2021.

“Fakta-fakta setelah 2019 ini diabaikan begitu saja. Ini bukan kekeliruan teknis, tetapi pengabaian fakta yang disengaja agar terkesan ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,” ujarnya.

Zainal juga menyoroti penggunaan SK Rektor UGM Nomor 1399 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) yang dijadikan dasar tuduhan. 

Dalam persidangan, terungkap substansi SK tersebut saling bertentangan, namun justru dijadikan rujukan utama dakwaan.

Saksi fakta Prof. Ir. Donny Widianto, Ph.D, Dosen Fakultas Pertanian UGM, menyatakan standar kadar air biji kakao terfermentasi sesuai SNI maksimal 7,5 persen, bukan 15 persen sebagaimana tercantum dalam SK Rektor. 

Selain itu, SK tersebut juga memprioritaskan pengadaan dari petani, sementara fakta di lapangan menunjukkan biji kakao petani umumnya hanya memenuhi mutu level III sesuai SNI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait