“Pembentukan Perda ini akan menjangkau peran pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan penyelenggaraan jalan yang lebih tertib, berkualitas, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Pada akhir penyampaian, Sugono berharap penjelasan yang disampaikan dapat memberikan gambaran menyeluruh tentang materi ranperda serta menjadi pijakan untuk pembahasan lebih lanjut.
Rapat paripurna ditutup dengan penegasan bahwa pembentukan perda ini akan menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Tegal untuk memperkuat layanan publik dan meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah. (adv)