DPRD Tegal Usul Ranperda Infrastruktur Jalan Berkelanjutan

DPRD Tegal Usul Ranperda Infrastruktur Jalan Berkelanjutan

Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal, H. Ahmad Saiful Bahri, membacakan ranperda Inisiatif dalam Rapat Paripurna -Yeri Noveli-

SLAWI - diswayjateng - DPRD Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pembangunan infrastruktur dengan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Pemeliharaan Infrastruktur Jalan dan Pengembangan Infrastruktur Berkelanjutan. 

Penyampaian ranperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna, Senin 17 November 2025, di Gedung DPRD setempat.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal, Nofiyatul Faroh, melalui anggotanya H. Ahmad Saiful Bahri, memaparkan bahwa ranperda ini menjadi salah satu program prioritas dewan pada tahun 2025.

BACA JUGA:Fraksi Perbanas DPRD Kabupaten Tegal Minta Raperda Jalan Berpihak ke Rakyat

BACA JUGA:Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tegal Kritik Raperda Jalan, Minta Kejelasan Status, Sanksi dan Solusi

Total ada delapan ranperda masuk dalam Propemperda 2025, terdiri dari lima ranperda baru, dua perubahan perda, dan satu ranperda lanjutan.

“Kami berharap ranperda yang diusulkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Tegal dan memberikan manfaat optimal bagi peningkatan kesejahteraan,” ujar Saiful Bahri di hadapan peserta paripurna.

Dalam penjelasannya, Bapemperda menilai bahwa selama ini regulasi terkait penyelenggaraan infrastruktur jalan belum cukup kuat. Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 dinilai belum mampu menjadi pedoman strategis penyelenggaraan jalan yang terencana, sistematis, dan terpadu. Akibatnya, muncul kevakuman hukum yang dapat menghambat pembangunan.

Padahal, menurut Saiful, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa negara wajib memberikan pelayanan publik yang adil dan merata, termasuk melalui peningkatan kualitas infrastruktur jalan.

BACA JUGA:DPRD Desak Pemkab Tegal segera Benahi SDN Timbangreja 2 ‎

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Desak Pendataan Tanah Besar-Besaran, Demi Tambah PAD

“Pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur berkelanjutan harus memiliki payung hukum yang kuat agar pelaksanaannya tertib, terarah, dan sesuai standar pelayanan minimal,” tegasnya.

Ranperda ini dirancang mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari wewenang, mekanisme pemeliharaan jalan, pengembangan infrastruktur berkelanjutan, data dan informasi, pembinaan-pengawasan, kerja sama, hingga peran serta masyarakat dan pendanaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: