Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tegal Kritik Raperda Jalan, Minta Kejelasan Status, Sanksi dan Solusi

Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tegal Kritik Raperda Jalan, Minta Kejelasan Status, Sanksi dan Solusi

SERAHKAN BERKAS - Anggota Fraksi Golkar Miftakhul Khasanah menyerahkan berkas Pandangan Umum Fraksi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal dalam Rapat Paripurna.Foto: Yeri Noveli/diswayjateng.id ‎--

SLAWI, diswayjateng.id – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tegal melontarkan kritik tajam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal tentang Pemeliharaan Infrastruktur Jalan dan Pengembangan Infrastruktur Berkelanjutan dalam Rapat Paripurna.

‎Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Rudi Indrayani bersama Sugono itu dihadiri seluruh anggota dewan serta jajaran kepala OPD.



‎Miftakhul Khasanah, anggota Fraksi Golkar yang mewakili Ketua Fraksi Nuridin, menyampaikan Pemandangan Umum dengan sejumlah catatan krusial.

‎Golkar menilai, Raperda yang diajukan DPRD itu masih menyisakan persoalan mendasar yang harus diperjelas sebelum masuk tahap pembahasan lanjutan.

BACA JUGA:Golkar Kota Tegal Rayakan HUT ke-61, Gelar Ziarah hingga Bakti Sosial

BACA JUGA:DPD Partai Golkar Kabupaten Pemalang Gelar Musda

‎Golkar menyoroti belum eksplisitnya penyebutan status jalan kabupaten dalam Raperda. Menurut Miftakhul, ketegasan itu wajib dicantumkan karena menyangkut kewenangan daerah.

‎“Raperda ini harus diperjelas dengan menambah status jalan kabupaten sesuai kewenangannya. Jangan sampai rancu dalam implementasi,” ujarnya.

‎Golkar juga mempertanyakan apakah Perda nantinya akan memberi sanksi kepada pemerintah daerah jika terbukti tidak melakukan pemeliharaan sesuai kewenangannya.

‎“Harus jelas, apakah bila Pemda tidak melakukan pemeliharaan jalan sesuai kewenangannya akan mendapatkan sanksi? Ini penting agar Perda tidak jadi ‘macan kertas’,” tegasnya.

BACA JUGA:Bupati Tegal Harap Golkar Kawal Pembangunan Daerah

BACA JUGA:WES Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal 2025-2030

‎Fraksi berlambang pohon beringin itu juga menyinggung persoalan klasik di lapangan, yakni banyaknya infrastruktur pendukung pada ruas jalan provinsi maupun pusat yang dibiarkan rusak.

‎Trotoar mangkrak, talud rusak, hingga PJU banyak yang mati. Semua itu disebut Golkar menjadi keluhan masyarakat yang terus berulang.

‎“Perda ini mestinya menghadirkan solusi untuk ruas jalan Provinsi/Pusat yang infrastruktur pendukungnya terabaikan. Fakta di lapangan, masyarakat tetap membutuhkan trotoar, talut dan PJU yang layak,” kata Miftakhul.

‎Golkar menegaskan, bila memang memungkinkan, pemerintah daerah harus diberikan ruang untuk menganggarkan perbaikan infrastruktur pendukung tersebut melalui APBD.

BACA JUGA:WES Bakal Calon Tunggal Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal 2025-2030

BACA JUGA:Agus Solichin Kembali Terpilih Pimpin Golkar Kabupaten Tegal untuk Ketiga Kalinya

‎Menutup pandangan umum, Fraksi Golkar berharap pembahasan selanjutnya dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta memberi kepastian dalam pengelolaan infrastruktur jalan.

‎“Semoga pembahasan ke depan sesuai harapan bersama,” pungkasnya.

‎Rapat paripurna ditutup dengan agenda lanjutan pembahasan Raperda melalui komisi terkait. DPRD menargetkan regulasi ini bisa rampung tepat waktu untuk memperkuat tata kelola jalan di Kabupaten Tegal. (adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: