DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Penyampaian Raperda APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026
MENYERAHKAN - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menyerahkan Raperda APBD tahun anggaran 2026 kepada Ketua DPRD H Martono.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--
PEMALANG, diswayjateng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna penyampaian Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H Martono didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Slamet Ramuji, HM Wardoyo dan Aris Ismail.
Hadir selain seluruh Anggota DPRD, juga Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Wakilnya Nurkholes. Serta Sekretaris Daerah Heriyanto berserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Ketua DPRD H Martono usai membuka jalannya rapat paripurna menyampaikan
beberapa hal penting terkait jalannya rapat paripurna tersebut. Menurutnya Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menyebutkan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
BACA JUGA:Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang Pantau Pembangunan City Walk
BACA JUGA:Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Kerja Bahas Tenaga Honorer Non Database BKN
Kemudian berdasarkan ketentuan tersebut, Bupati Pemalang telah mengirimkan Raperda tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Pemalang.
Setelah itu, memasuki penyampaian Raperda, Ketua DPRD H Martono memberikan kesempatan kepada Bupati Pemalang untuk sambutan pengantar Penyampaian Raperda tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026.
Dalam isi sambutan bupati Pemalang disampaikan bahwa Rancangan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 disusun sesuai dengan kebutuhan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan mempedomani KUA-PPAS. Yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pemalang Tahun 2026.
Hal itu sebagai penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangk Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang tahun 2025-2029, dengan tema yang diangkat dalam RKPD 2026 adalah Memperkuat Pemalang sebagai penyangga pangan Jawa Tengah, dengan kualitas lingkungan yang bersih, Infrastruktur yang kuat serta daya saing sumber daya manusia.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Gelar RDP, Serap Aspirasi Masyarakat
"Rancangan ini selaras dengan arah kebijakan pembangunan Nasional dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 serta capaian pembangunan Kabupaten Pemalang pada tahun sebelumnya,"kata Bupati Anom.
Sebagai dasar Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, yang telah disetujui dan ditandatangani bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Pemalang pada tanggal 11 Agustus 2025, telah disepakati beberapa hal penting.
Antara lain untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam hal Belanja Daerah, prioritas dalam pembangunan Kabupaten pemalang tahun 2026 diantaranya, memperkuat Pemalang sebagai penyangga pangan Jawa Tengah, dengan Kualitas lingkungan yang bersih, infrastruktur yang kuat serta daya saing sumberdaya manusia, peningkatan infrastruktur untuk mengurangi kesenjangan dan mendorong pemerataan pembangunan, jalan mantap dan konektivitas antar wilayah menjadi prioritas dalam rangka mempercepat distribusi barang dan jasa.
Selain itu sebagai penyediaan lapangan kerja melalui program padat karya di bidang sumber daya air dan pekerjaan umum. Sebagai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui insentif. Seperti pupuk murah, bibit berkualitas dan pendampingan untuk pasca panen. Serta penguatan koperasi merah putih sebagai mitra petani. Kemudian mendorong BUMDes dan BUMDesma dalam penguatan kemandirian pangan.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Tetapkan 4 Raperda Tahap I Menjadi Perda
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
Disisi lain untuk peningkatan kondusivitas wilayah yang akan mendukung iklim investasi dan perekonomian daerah dan peningkatan tata kelola pemerintahan menuju Good and Clean Govemment, melalui pelayanan publik yang berbasis teknologi, profesionalisme ASN, dan budaya kerja. Serta prioritas pembangunan nasional, penyediaan anggaran belanja yang bersifat wajib (mandatory spending), dan standar pelayanan minimal (SPM).
"Adapun dalam kebijakan pembiayaan, kata Anom diarahkan pembiayaan netto dapat menutup defisit anggaran yang terjadi,"ujarnya.
Bupati Anom lebih lanjut menyampaikan berdasarkan Rancangan APBD Tahun
Anggaran 2026, disampaikan pokok-pokok rancangan anggaran.
BACA JUGA:Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Disetujui DPRD Kabupaten Pemalang
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Setujui Raperda Perubahan APBD 2025
Untuk Pendapatan, dimana Pendapatan Daerah pada tahun anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp2.760.948.989.000, terdiri PAD sebesar Rp536.422.000.000, Pendapatan Transfer sebesar Rp2.22.4526.989.000 dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp O.
Target PAD, baik pajak daerah dan retribusi, maupun lain-lain PAD, disusun berdasarkan analisis potensi dan hasil pembahasan antara eksekutif dengan legislatif.
Adapun Pendapatan Transfer, khususnya dari Pemerintah Pusat dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, mengacu pada pagu definitif tahun anggaran 2025 melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Pada tanggal 23 September 2025 baru ada informasi rancangan alokasi dana transfer daerah Tahun Anggaran 2026 yang akan dibahas pada rapat-rapat komisi dan Badan Anggaran.
Untuk itu Bupati Anom memberikan penjelasan bahwa rancangan alokasi dana transfer 2026 mengalami penurunan sebesar Rp104.066.710.000 yang terdiri dari penurunan DBH sebesar Rp12.072.924.000, DAU sebesar Rp.69.912.676.000, DAK nonfisik sebesar Rp26.972.643.000 dan Dana Desa sebesar Rp24.946.825.000
BACA JUGA:Bupati dan Jajaran Serta DPRD Kabupaten Pemalang Siap Kolaborasi dengan Anggota DPR RI
Sedangkan pendapatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan dana transfer dari Pemerintah Provinsi berupa bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota belum dimasukkan karena masih menunggu penetapan pagu alokasinya.
Adapun Belanja Belanja Daerah pada tahun anggaran 2026, direncanakan sebesar Rp3.060.948.989.009 terdiri dari belanja operasi, meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, bunga, hibah, dan bantuan sosial.
Untuk Belanja Modal, terdiri belanja modal peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan irigasi, serta aset tetap lainnya. Belanja tidak terduga, dan Belanja transfer, meliputi belanja bagi hasil dan bantuan keuangan.
Untuk Pembiayaan Daerah dalam kebijakan umum pembiayaan daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2026, adalah sebagai berikut pertama Penerimaan Pembiayaan Pada tahun anggaran 2026, penerimaan pembiayaan diproyeksikan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) yang disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada untuk menghindari kendala pendanaan pada belanja yang telah direncanakan.
Mendasarkan pada kebijakan umum diestimasikan sebesar Rp330.000.000.000 yang terdiri SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp40.000.000.000 dan Penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp290.000.000.000
BACA JUGA:Fraksi DPRD Kabupaten Pemalang Sampaikan Pendapat Akhir Fraksi
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Dua Agenda Sekaligus
Untuk Pengeluaran Pembiayaan, dimana pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran 2026 berupa penyertaan modal pemerintah daerah dan dana cadangan. Dalam penyertaan modal pemerintah daerah tahun anggaran 2026 digunakan untuk menganggarkan dana yang diinvestasikan/ disertakan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperkuat struktur modal dan memperkuat permodalan khususnya BUMD yang kepemilikannya bersama oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Provinsi.
Adapun nilai yang diinvestasikan pada tahun anggaran 2026 direncanakan seluruhnya sejumlah Rp10.000.000.000 yang merupakan investasi kepada BUMD dalam rangka memperkuat struktur permodalan.
"Sedangkan untuk Dana Cadangan dianggarkan sebesar Rp20.000.000.000 untuk persiapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2029,"jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Bupati Anom berdasarkan jumlah penerimaan pembiayaan Rp330.000.000.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp30.000.000.000 di atas, maka pembiayaan nettonya adalah sebesar Rp300.000.000.000.
Untuk itu pembiayaan netto sebesar Rp300.000.000.000 digunakan untuk menutup defisit anggaran sebagai akibat selisih kurang antara pendapatan daerah dengan belanja daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
