DPRD Kabupaten Pemalang Tetapkan 4 Raperda Tahap I Menjadi Perda

DPRD Kabupaten Pemalang Tetapkan 4 Raperda Tahap I Menjadi Perda

MENYERAHKAN - Katua DPRD Kabupaten Pemalang H Martono menyerahkan hasil keputusan DPRD.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id   - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang akhirnya menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahap I tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan dan penetapan Perda tersebut  dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD.

‎Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pemalang H Martono didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Slamet Ramuji, HM Wardoyo dan Aris Ismail. Hadir dalam rapat paripurna anggota DPRD, Wakil Bupati Pemalang Nurkholes, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan BUMD.

‎Rapat paripurna DPRD persetujuan dan penetapan empat Raperda menjadi Perda ditandai penandatangan keputusan DPRD dan penyerahan Perda kepada Wakil Bupati Pemalang Nurkholes atas nama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

‎Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam sambutannya yang  dibacakan Wakil Bupati Pemalang Nurkholes menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dedikasi, kerja keras, serta komitmen dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 ‎

BACA JUGA:Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Disetujui DPRD Kabupaten Pemalang

‎Menurutnya, kerja sama yang harmonis antara legislatif dan eksekutif ini mencerminkan semangat kemitraan yang kokoh. Serta menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif,  berorientasi pada pelayanan publik dan kepentingan masyarakat Kabupaten Pemalang.

‎Disebutkan empat Raperda yang diajukan antara lain, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang tahun 2025-2029, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pemalang dan Raperda tentang Pendidikan Pancasila Serta Wawasan Kebangsaan.

‎Dijelaskannya empat Raperda yang dibahas dalam forum paripurna tersebut telah melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme peraturan perundang - undangan yang berlaku. Dua di antaranya telah melalui evaluasi gubernur, sementara dua lainnya selesai dibahas pada pembicaraan tingkat satu.

‎Bupati berpesan kepada seluruh kepala OPD untuk segera menyiapkan aturan pelaksanaan teknis dari Perda yang telah ditetapkan. Harapannya agar implementasi Perda bisa berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pemalang.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Setujui Raperda Perubahan APBD 2025

BACA JUGA:Bupati dan Jajaran Serta DPRD Kabupaten Pemalang Siap Kolaborasi dengan Anggota DPR RI ‎

‎Bupati juga berharap Pemkab Pemalang mampu mengimplementasikan kebijakan daerah dapat semakin terarah, responsif, dan mendukung pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait