DPRD Kabupaten Pemalang Setujui Raperda Perubahan APBD 2025

DPRD Kabupaten Pemalang Setujui Raperda Perubahan APBD 2025

TANDA TANGAN - Ketua dan Pimpinan DPRD bersama Bupati Pemalang menandatangani persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang. Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025. Persetujuan terhadap Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD di gedung dewan.

‎Hadir dalam rapat paripurna DPRD, ketua dan pimpinan DPRD berserta seluruh anggotanya. hadir juga Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Wakil Bupati Nurkholes. Serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang.

‎Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H Martono dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal penting terkait jalannya rapat paripurna. Yang pertama, terkait dasar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaaan Keuangan Daerah.

Yang menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang Perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung. Untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.

BACA JUGA:Bupati dan Jajaran Serta DPRD Kabupaten Pemalang Siap Kolaborasi dengan Anggota DPR RI ‎

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Heru Khundimiarso:Internet Gratis Desa Tidak Manfaat untuk Masyarakat ‎

‎Kemudian pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilaksanakan oleh kepala daerah dan DPRD. Setelah kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Selain itu pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD berpedoman pada perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS. Serta

‎Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.

‎"Kemudian dari hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur kepada Bupati paling lama lima belas hari kerja terhitung sejak diterimanya Rancangan Peraturan Daerah tersebut,” bebernya.

BACA JUGA:Fraksi DPRD Kabupaten Pemalang Sampaikan Pendapat Akhir Fraksi

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Dua Agenda Sekaligus

‎Rapat paripurna persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 berjalan lancar, ditandai semua fraksi melalui pendapat akhir fraksinya menyatakan setuju atau menyetujui terhadap Raperda tersebut untuk ditingkatkan menjadi Keputusan DPRD.

‎Masing-masing fraksi yang menyampaikan setuju terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025. Yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Partai Gerinda, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP dan Fraksi PKS.

‎Setelah berhasil disetujui, Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 untuk dilakukan evaluasi Gubernur. Kemudian melalui Rapat Paripurna untuk diterapkan menjadi Perda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: