Data Jumlah Pedagang Grosir Buah di Sentra Banjaran Kabupaten Tegal

Rabu 26-03-2025,12:20 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan
Data Jumlah Pedagang Grosir Buah di Sentra Banjaran Kabupaten Tegal

SLAWI, diswayjateng.id - Upaya penertiban kegiatan bongkar muat  buah-buahan di sentra Bajaran kini terus menjadi perhatian Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal.

Hal ini mengingat aktivitas tersebut dilakukan di bahu jalan nasional yang nantinya akan dilalui pemudik selama puncak arus mudk dan balik Lebaran.

Kepala Dinas Koperasi UKM  Perdagangan Kabupaten Tegal Rudy Imam Kurnianto melalui Kabid Sarana Distribusi Perijinan Perdagangan,

Teguh Imam Prayitno menyatakan, upaya pendataan pedagang grosir buah-buahan ini dilakukan bersama Satpol PP. Selama ini jumlahnya fluktuatif.

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Sosialisasi Aplikasi SIDT

BACA JUGA:Adu Stategi Warnai Lomba Pitulasan Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal

"Ada yang datang  pukul 05.00 WIB dan untuk kegiatan bongkar muat sendiri setiap harinya dilakukan pada pukul 01.00 WIB,"  ujarnya, Rabu (26/3/2025).

Dalam waktu dekat, pihaknya akan megundang paguyuban pedagang buah untuk  diskusi mencari kesepakatan agar bongkar muat buah-buahan bisa diakhiri paling cepat pada pukul  06.00 WIB. 

"Hal ini ditempuh agar  ruas jalan  bisa longgar dan tidak mengganggu pemudik yang melitasi jalur jalan nasional tersebut," cetusnya. 

Pihaknya mengaku akan terus melakukan pantauan bersama, khususnya keberadaan pedagang dari mulai tugu botol sampai depan SMP Negeri 1 Adiwerna.

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Dukung Sidang Tera Ulang

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Rakor Peluncuran Zona Khas

Untuk Pasar Adiwerna ke arah sentral Banjaran sebelah barat kerap mengalami macet dan sampai saat ini terus  dilakukan penertiban dengan tim terkait. 

Tim terkait di dalamnya ada Dinas Koperasi UKM Perdagangan, Satpo PP, Polres Tegal, Dinas Perhubungan dan DPUPR.

"Setiap hari kami berlakukan 3 sif pagi, sore, dan malam. Untuk interval pagi wajib untuk mengatur pedagang agar tidak mengguakan badan jalan," ungkapnya.  Sesuai rencana kegiatan ini akan berlangsung hingga 3 April 2025 mendatang.

Kategori :