Shutdown Sistem Secara Nasional, Unit Pelayanan Teknis PKB Hentikan Sementara Layanan
JELASKAN - Kasi PKB jelaskan penghentian sementara layanan pengujian kendaran bermotor.--
SLAWI, diswayjateng.com - Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.502/3/17/DJPD/2026 tanggal 12 Januari 2026 perihal Pemberitahuan Perawatan Sistem, Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal melalui Unit Pelayanan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor menghentikan sementara layanan sistem uji berkala.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal, Elliya Hidayah SIP MM melalui Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor, Singih Wibowo, SH MH menyatakan layanan pengujian kendaran bermotor (uji KIR) dihentian mulai tanggal 14 hingga 18 Januari 2026, dikarenakan adanya penghentian sementara (shutdown) sistem bukti lulus uji berkala secara nasional,
"Hal ini dalam rangka pemeliharaan dan optimalisasi infrastruktur teknologi informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia," ujarnya Sabtu (17/1). Ditegaskan saat ini dilakukan migrasi data sistem RF. IO dan fullcyle pada tanggal tersebuit.
"Kermenhub akan melaksanakan pemeliharaan teknis yang mencakup pengaturan ulang aplikasi, serta managemen server pada pusat data agar kedepan operasional sistem uji kendaraan dapat terintegrasi dengan pusat," terangnya. Sesuai rencana pelayanan uji kendaraan bermotor akan dibuka kembali pada tanggal 20 Januari 2026.
"Di tanggal 19 Januari 2026 kita akan mencoba sistem data kendaraan yang sudah masuk pada tanggal 14 Januari 2026 yang belum dilaksanakan sistem fullclyle," ungkapnya.
Menurutnya proses sinkronisasi server ini bertujuan untuk memastikan integrasi data pengujian kendaraan tetap akurat dan aman sesuai dengan standar nasional. Selama proses ini berlangsung, akses sistem untuk input data pengujian belum dapat dilakukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

