Sidang Tera Ulang Timbangan Bidik Sejumlah Pasar Tradisional di Kabupaten Tegal
SIDANG TERA - Giat sidang tera di empat pasar tadisional mewarnai giat awal tahun.--
SLAWI, diswayjateng.com - Mengawali tahun 2026, UPT Metrologi Dinas Koperasi UKM Perdagangan menggelar sidang tera ulang UTTP (alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya) di tiga pasar tradisional masing-masing Trayeman, Banjaran, dan Adiwerna.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan, Rudy Imam Kurnianto melalui kepala UPT Saiful menyatakan kegiatan yang digelar mulai 12 Januari 2026 tersebut dijadwalkan akan kelar ditanggal 29 Januari 2026 mendatang.
"Tera ulang adalah pemeriksaan kembali secara berkala terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang sudah digunakan, untuk memastikan ketelitiannya tetap sesuai standar dan tidak merugikan konsumen maupun pedagang, serta menjamin kepastian hukum dalam transaksi perdagangan," ujarnya Senin (19/1) .
Menurutnya, proses ini dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen untuk memastikan takaran dan timbangan yang diterima konsumen sesuai dengan jumlah sebenarnya.
"Termasuk memberikan kepastian hukum dengan memberikan legalitas bagi pelaku usaha dan mencegah praktik curang," terangnya. Dari kegiatan ini diharapkan akan muncul keakuratan pengukuran dengan mengembalikan ketelitian alat ukur yang mungkin bergeser akibat pemakaian berulang.
"Kegiatan ini adalah bagian dari kepatuhan regulasi dengan memenuhi amanat undang-undang tentang metrologi legal, dan biasanya dilakukan setahun sekali. Kami memberikan tanda Tera Sah (jika lulus uji) atau Tera Batal (jika tidak memenuhi syarat)," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: