SLAWI, diswayjateng.id — Dalam rangka membangun koordinasi kerja sama dan keterpaduan serta menyebarluaskan informasi tentang pelaksanaan kegiatan bantuan langsung tunai.
Yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau Kabupaten Tegal Tahun 2025. Dinas Sosial menggelar rapat koordinasi (rakor) sosialisasi BLT DBHCHT Kabupaten Tegal.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan melalui Kabid Linjamsos dan Kebencanaan M Agus Fauzan menyatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan informasi dan pemahaman tentang mekanisme usulan calon penerima BLT DBHCHT. Agar berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
Termasuk meningkatkan pemahaman pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan BLT DBHCHT Kabupaten Tegal.
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Salurkan Bantuan Sosial Korban Rumah Roboh
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Adakan Program Peksos Goes to Scholl
"Menyamakan persepsi serta menyepakati strategi pelaksanaan penyaluran BLT DBHCHT sesuai ketentuan dan tahapan yang berlaku," ujarnya, Rabu (5/3/20255).
Rakor yang dilaksanakan di ruang data center Dinas Sosial Kabupaten Tegal tersebut juga membahas manfaat bagi penerima BLT DBHCHT.
Untuk mengurangi beban pengeuarkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Harapannya, BLT DBHCHT ini dapat tepat sasaran dan bisa memberikan manfaat bagi penerima," cetusnya.
Utuk tahun ini, jumlah calon penerima sebanyak 2.979 penerima manfaat. Dengan rincian buruh pabrik rokok HM Sampoerna sebanyak 499 orang. Tegal Jaya Makmur Sejahtera 1900 penerima, buruh tembakau dan cengkeh 580 orang.
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Gulirkan Rakor Perlindungan dan Pemeliharaan Anak Terlantar
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Salurkan Bansos Rumah Roboh
"Setelah dilaksanakn rakor, akan dilaksanakan penjangkauan untuk usulan calon penerima BLT di lapangan oleh tim dari Dinsos," ungkapnya.
Kriteria calon penerima BLT adalah berprofesi sebagai buruh tani tembakau dibuktikan dengan surat keterangan dari desa/kelurahan setempat.
Berprofesi sebagai buruh pabrik rokok dan pekerja di lingkungan pabrik rokok yang tidak menangani proses produksi secara langsung dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan perusahaan.