BPBD Tegal Dirikan Dapur Umum untuk Korban Tanah Bergerak Desa Padasari
KOORDINASI - Plt Kalak BPBD gelar koordinasi penanganan musibah tanah bergerak Desa Padasari.--
SLAWI, diswayjateng.com - Paska terjadinya insiden tanah bergerak yang terjadi di Desa Padasari Kecamatan Jatinegara, BPBD segera melakukan assesmen di lokasi kejadian. Sebelumnya insiden tanah bergerak di Desa Padasari ini terjadi pada pukul 19.00 WIB, Senin 2 Frebuari 2026, yang sebelumnya terjadi hujan lebat dari pukul 14.00 WIB.
Plt Kalak BPBD, M. Afifudin menyatakan dari hasil assesmen yang dilakukan Selasa (3/2) pihaknya berencana mendirikan tenda pengungsian dan dapur umum untuk masyarakat terimbas bencana tanah bergerak tersebut.
"Usai assesmen kami lakukan persiapan pendirian tenda pengungsian dan dapur umum," ujarnya.
Asesmen dan koordinasi dilakukan BPBD Kabupaten Tegal bersama TRC-PB (Tim Reaksi Cepat Penanggulanan Bencana) dan unsur terkait.
"Tanah bergerak sampai saat ini masih berlangsung.Pemerintah Desa Padasari telah mengumpulkan relawan dan masyarakat untuk kesiapsiagaan. TNI dan Polri menyatakan siap membantu penanganan di lapangan," terangnya.
Adapun wilayah terdampak permukiman dalam insiden tanah bergerak ini terjadi di RW 02 RT 6, 7, 8, 9, RW 03 RT 12, 13, 14, 15, RW 04 RT 10, 11, 16, 17, 18 (Dukuh Tigasari RW 02, 03, 04), dan Dukuh Padarek RW 01 RT 1, 2, 3.
"Jumlah rumah terdampak sebanyak 104 rumah yang dihuni 150 KK dengan 470 jiwa," ungkapnya.
Sementara infrastruktur dan fasilitas yang terdampak tercatat jalan desa dan jalan kabupaten (3 titik kerusakan), 1 (satu) bendung irigasi, dan 1 (satu) jembatan desa. Dan untuk fasilitas umum sosial terdapat fasilitas peribadatan 1 mushola di RT 6/ RW 02, fasilitas pendidikan masing-masing SDN Padasari 01, SMA Al Adalah, Ponpes Al Adalah, PAUD Al-Muna Padasari, MI Padasari, dan MDTA Nurul Atfal, serta fasilitas kesehatan Polides Padasari .
"Lokasi pengungsian dan posko akan ditempatkan di SD Negeri 01 Padasari, Dukuh Tigasari. Sementara saat ini ada 5 KK yang ditampung di Polides. Untuk pos lapangan dipusatkan di Balai Desa Padasari," tegasnya.
BPBD akan menyiapkan prosedur Belanja Tidak Terduga (BTT). Dimana penetapan masa tanggap darurat selama 14 hari. Sementara Dinas Perkim melakukan pendataan rumah terdampak baik rusak ringan, sedang dan berat. Dan DPUPR akan melakukan pendataan kerusakan jalan dan jembatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: