Polisi Tangkap Imam Ghozali, Anak yang Membunuh Ibu Kandung di Semarang

Kamis 27-02-2025,08:32 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Laela Nurchayati

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 50 cm, pakaian korban yang berlumuran darah, serta pakaian tersangka.

BACA JUGA:Kapolrestabes Semarang Resmi Berganti, Kapolda Tegaskan Pentingnya Mutasi Jabatan

BACA JUGA:Residivis Pencuri Gas Elpiji di Solo Berhasil Diringkus Polisi Usai Beraksi di Empat Lokasi

Imam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka dari LBH Ratu Adil, Guntur Kresna Hadisaputra, SH, menegaskan bahwa meskipun kasus ini menimbulkan kemarahan publik, tersangka tetap berhak mendapatkan pendampingan hukum.

"Kami ditunjuk untuk mendampingi tersangka dalam kasus ini. Klien kami kooperatif dalam pemeriksaan, dan kami akan memastikan hak-haknya tetap terlindungi dalam proses hukum," ujar Guntur.

Kategori :