Polrestabes Semarang Musnahkan 6.171 Karung Bawang Bombay Ilegal
Sebanyak 6.171 karung bawang bombay ilegal di musnahkan oleh petugas di Instalasi Karantina Hewan milik Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang Senin 26 Januari 2026-Istimewa/ Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id – Polrestabes Semarang memusnahkan 6.171 karung bawang bombay ilegal yang tidak dilengkapi dokumen resmi, Senin (26/1/2026).
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut proses hukum atas pelanggaran karantina komoditas pertanian.
Kegiatan pemusnahan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Instalasi Karantina Hewan milik Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Barang bukti bawang bombay ilegal tersebut merupakan hasil pengamanan enam unit truk fuso yang mengangkut muatan dari kapal KM Dharma Kartika VII asal Pontianak.
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kasus ini merupakan hasil penyidikan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang.
Sebelumnya, petugas mengamankan bawang bombay ilegal tersebut pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kota Semarang Nomor 1/Pen.Mus.BB/2026/PN Smg tertanggal 21 Januari 2026, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 6.171 karung.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun di area BKHIT Jawa Tengah.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, pemusnahan dilakukan karena bawang bombay tersebut masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi dan tidak melalui prosedur karantina.
“Komoditas ini berpotensi membawa bakteri atau jamur berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta merugikan sektor pertanian nasional,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, bawang bombay ilegal tersebut diketahui berasal dari sejumlah negara, di antaranya China dan India.
Komoditas itu masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak, sebelum dikirim secara ilegal ke Semarang.
“Rencananya bawang bombay ini akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa,” kata Syahduddi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: