Kasus Sertifikat Ganda di Mijen, Netralitas Penyidik Jadi Sorotan

Kasus Sertifikat Ganda di Mijen, Netralitas Penyidik Jadi Sorotan

Kuasa hukum PT Bank BPR Arto Moro Semarang, Sri Sudibyo (kiri) bersama rekan, memegang surat dari Polrestabes Semarang atas kasus sengketa lahan di Mijen, Kota Semarang.-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.com – Sengketa lahan seluas 5.713 meter persegi di Wonoplumbon, Mijen, Kota SEMARANG, memantik polemik serius. 

Di tengah fakta bahwa dua sertifikat atas objek yang sama disebut sama-sama sah secara administratif, PT Bank BPR Arto Moro justru diproses atas dugaan penyerobotan tanah.

Langkah penyidik Polrestabes Semarang menaikkan status perkara ke tahap penyidikan sebelum dilakukan pengukuran ulang oleh BPN pun menuai tanda tanya.

Kuasa hukum PT Bank BPR Arto Moro (BAM), Sri Sudibyo SH Kuasa  menyebut penanganan perkara ini sarat kejanggalan prosedural.

Pihak bank yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut mengaku merasa diperlakukan tidak adil. 

Sri Sudibyo menjelaskan persoalan bermula saat kliennya melakukan aktivitas di atas lahan tersebut. 

Menurut Sudibyo, BAM merupakan pemegang SHM Nomor 03442/ Wonoplumbon seluas 5.713 m² yang diperoleh melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dari debitur Saptono Djogomartani.

Riwayat tanah itu, lanjutnya, berasal dari SHM Nomor 1047 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 1985, berdasarkan Surat Ukur Nomor 4101/1984 tertanggal 26 Desember 1984. 

Sertifikat tersebut sebelumnya juga pernah diagunkan ke tiga lembaga keuangan berbeda dan seluruhnya dinyatakan lunas tanpa persoalan hukum.

Pada 15 Juli 2022, Saptono Djogomartani kembali mengagunkan sertifikat tersebut ke Bank BPR Arto Moro. 

Saat proses pengajuan kredit, dilakukan pengecekan menyeluruh oleh notaris ke BPN, pengecekan lapangan, serta klarifikasi ke aparat kelurahan.

Hasilnya, tanah dinyatakan clear and clean, tidak dalam sengketa maupun blokir.

Seiring pemekaran wilayah Kelurahan Wonolopo, SHM Nomor 1047 berubah menjadi SHM Nomor 03422/Wonoplumbon berdasarkan Surat Ukur Nomor 01434/2023 tertanggal 7 Maret 2023. 

Atas sertifikat itu juga telah dipasang hak tanggungan peringkat pertama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait