Polda Jateng Bongkar Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa 04-02-2025,18:00 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Wawan Setiawan

SEMARANG, Diswayjateng.id – Polda Jawa Tengah mengungkap praktik prostitusi terselubung di kawasan wisata Gunung Kemukus, Kecamatan Sumber Lawang, Kabupaten Sragen.

Seorang perempuan berinisial S alias T (44) yang diduga sebagai pelaku utama telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan seorang ibu bernama NS (42), warga Tembalang, Kota Semarang. 

BACA JUGA:Polda Jateng Periksa 10 Saksi Terkait Kematian Darso, Korban Penganiayaan Oknum Polisi

NS melaporkan dugaan eksploitasi terhadap anaknya, AM (18), yang awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan, namun justru dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan dilarang pulang tanpa membayar sejumlah uang.

"Tersangka S mengoperasikan tempat hiburan tanpa izin dan mempekerjakan beberapa perempuan sebagai pemandu karaoke. Dua di antaranya adalah anak di bawah umur yang juga dieksploitasi dalam praktik prostitusi terselubung," ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di ruang Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa 4 Februari 2025

Dwi menjelaskan, selain praktek prostitusi itu, tersangka juga mendapat keuntungan dari penyewaan kamar dan jasa pemandu lagu (LC).

" Korban-korban yang bekerja di tempat tersebut mengalami pembatasan kebebasan dengan dalih utang" kata Dwi 

BACA JUGA:Polda Jateng Ekshumasi Jenazah Darso di Semarang Ungkap Sebab Kematian

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat komunikasi, uang tunai, buku catatan transaksi, serta barang-barang lain yang memperkuat dugaan eksploitasi terhadap korban.

Polda Jateng menegaskan komitmennya dalam memberantas perdagangan manusia dengan modus prostitusi terselubung, khususnya di kawasan wisata. 

"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan lokasi ini dan mengembalikan marwah Gunung Kemukus sebagai wisata religi," tambah Kombes Pol Dwi Subagio.

BACA JUGA:Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Bentuk Desa Binaan di Kabupaten Tegal

Akibat perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 296 dan 506 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

NS, ibu korban, mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini. 

Kategori :