DEMAK, diswayjateng.id - Keputusan pemerintah pusat yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mejadi 12 persen namun tidak ada rencana menaikkan tarif cukai rokok menjadi pro kontra di kalangan masyarakat di Kabupaten Demak.
Pengamat pemerintahan sekaligus dosen Unisfat Demak, Misbahul Munir, menyampaikan bahwa jika dilakukan kenaikan tarif cukai rokok akan mendapatkan beberapa keuntungan, yakni naiknya pemasukan negara melalui cukai rokok dan berkurangnya masyarakat untuk merokok terutama masyarakat rentan.
"Kalo menurut hemat saya, akan lebih bermanfaat jika cukai rokok juga dinaikan, karena pemasukan negara akan naik to, itu akan mendukung program - program pemerintah pusat," ucapnya.
"Selain itu akan membuat mereka yang tidak seharusnya konsumsi rokok berkutrang, misal anak - anak di bawah umur, masyarakat yang sakit. Karena prevalensi perokok anak itu tinggi di Indonesia tinggi," lanjutnya.
BACA JUGA:1.750 Pelari Ikuti Fun Run untuk Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Jateng
BACA JUGA:Dibombardir Rokok Ilegal, Bea Cukai Berjibaku Razia Lima Kabupaten
Sementara itu bila dilihat dari preseptif yang lain, kenaikan tarif cukai rokok dapat berdampak signifikan terhadap peredaran rokok ilegal. Hal tersebut terjadi karena kurangnya kemampuan daya beli masyarakat terhadap rokok legal yang lebih mahal.
"Memang tak bisa dipungkiri juga masyarakt akan abai akan dampak yang ditimbulkan oleh rokok ilegal baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi, apalagi rokok tanpai cukai resmi sering kali di jual dengan harga murah. Oleh karena itu perlu sosialisasi agar dapat menekan peredaran rokok ilegal," ucapnya.
Senada terkait hal tersebut, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Semarang, Iqbal Muttaqien, menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal dapat terjadi karena kenaikan tarif cukai rokok sehingga harga tinggi dan masyarakat tidak mampu beli.
“ Peredaran rokok ilegal dapat terjadi karena kenaikan tarif cukai tembakau tidak diikuti oleh kemampuan daya beli masyarakat, masyarakat maunya harga murah tanpa mau tahu dengan dampak kesehatan yang ditimbulkan, rokok legal saja sudah ada dampak negatif apalagi yang ilegal, makanya kita sosialisasikan secara masif,” Kata Iqbal
BACA JUGA:Operasi Gabungan, Petugas Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Rembang
BACA JUGA:Bea Cukai dan Pemda Demak Lakukan Pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Gempur Rokok Ilegal
Ia menyampaikan bahwa Bea Cukai selalu kita wanti wanti kepada masyarakat, jika menemukan rokok ilegal. Pihaknya berharap jika menemukan rokok ilegal untuk jangan ditindak sendiri karena dapat menimbulkan konflik, laporkan saja ke Bea Cukai bisa melalui nomor 08991072015.
"Ke Pemda juga bisa atau aparat setempat. kita akan turun ke lapangan dan kita tindak sama-sama, kami jamin identits pelapor akan terjaga,” ucapnya.
“ Selain itu, rokok ilegal juga ada hukum pidananya, bagi yangmenawarkan,mengedarkan, menjual semua kena. Termasuk sales. Pidananya 1 sampai 5 tahun penjara dan dikenakan pidana denda 10 sampai 200 juta rupiah”, tambah Iqbal.