Hakim PN Semarang Tolak Saksi Karyawan PT Teguh Karya, Sidang Sengketa Tanah Ditunda

Hakim PN Semarang Tolak Saksi Karyawan PT Teguh Karya, Sidang Sengketa Tanah Ditunda

Majelis hakim PN Semarang menolak saksi dari pihak tergugat dalam sidang sengketa tanah Sulistyowati melawan PT Teguh Karya, Kamis (2/4/2026).-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.com – Majelis hakim menegur pihak tergugat dalam sidang sengketa tanah antara Sulistyowati dan PT Teguh Karya yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (2/4/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Insiroh menolak kesaksian Mulyono yang diajukan oleh Direktur Utama PT Teguh Karya, Heri Lesmana. Penolakan dilakukan karena Mulyono masih berstatus sebagai karyawan PT Teguh Karya.

Dalam persidangan, hakim menegaskan agar pihak tergugat menghadirkan saksi yang independen dan bukan bagian dari perusahaan.

“Cari saksi yang bukan karyawan. Penasehat hukum tolong sampaikan kepada tergugat,” tegas hakim di ruang sidang.

Akibat ketidaksiapan saksi, sidang yang sedianya menghadirkan keterangan dari pihak tergugat terpaksa ditunda hingga pekan depan.

Perkara ini berkaitan dengan sengketa tanah warisan milik ayah Sulistyowati yang berlokasi di Jalan Kumudasmoro Tengah Raya, Semarang Barat. 

Lahan tersebut diduga mengalami tumpang tindih kepemilikan dengan PT Teguh Karya, dan saat ini telah berdiri bangunan di atasnya.

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim juga mendalami asal-usul sertifikat kepemilikan atas nama Sumitro, ayah Sulistyowati.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Edi Purnomo, menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya sidang.

 Ia menilai saksi yang dihadirkan pihak tergugat tidak kompeten karena masih menjadi karyawan aktif perusahaan, sehingga keterangannya dianggap tidak objektif.

“Majelis hakim juga keberatan mengambil sumpah saksi tersebut, sehingga hanya dimintai keterangan. Namun menurut kami, keterangannya tidak objektif dan cenderung memihak tergugat,” ujarnya.

Edi berharap sidang kali ini dapat memberikan perkembangan signifikan. Namun, menurutnya proses justru kembali molor.

“Kami kecewa, seharusnya sudah ada perkembangan atau temuan baru, tetapi sidang kembali tertunda,” katanya.

Ia juga meminta pihak tergugat lebih serius dalam menghadapi perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: