Dibombardir Rokok Ilegal, Bea Cukai Berjibaku Razia Lima Kabupaten

Dibombardir Rokok Ilegal, Bea Cukai Berjibaku Razia Lima Kabupaten

Bea Cukai Kudus memunsnahkan 67 juta batang rokok ilegal senilai Rp 7,74 miliar di halaman Pendapa Kabupaten Kudus.-arief pramono/diswayjateng.id-

KUDUS, diswayjateng.id - Bea Cukai Kudus tampaknya makin kualahan berperang melawan gempuran rokok illegal, yang terus mengepung di lima kabupaten yang berada di wilayah kerjanya.

Untuk ke empat kalinya sepanjang tahun 2024, Bea Cukai setempat kembali memunsnahkan 67 juta batang rokok ilegal senilai Rp 7,74 miliar. Pemunsahan dilakukan di halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat 6 Desember 2024.

Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus kali ini, menggandeng Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkpimda) Kudus.

Sebelumnya, sebanyak 6,42 juta batang rokok ilegal senilai Rp 7,69 miliar dimusnahkan pada 21 Februari 2024 lalu. Kemudian pada 17 Mei 2024 sebanyak 11,25 juta batang rokok ilegal dan 30 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp 14,14 miliar dimusnahkan.

Selanjutnya pada bulan lalu, tanggal 21 November 2024, sebanyak 6,09 juta batang rokok ilegal dan 96 Liter MMEA senilai Rp 7,72 miliar dimusnahkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menyebut, potensi kerugian negara atas beredarnya jutaan rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 5,34 miliar.

Rinciannya berasal dari cukai Rp 4,16 miliar, PPN sebesar Rp 766 juta, dan Pajak Rokok Rp 415,65 juta. Secara keseluruhan berat barang ilegal ini diperkirakan setara dengan 9,37 ton.

Menurut Lenni, barang-barang yang musnahkan ini berasal dari 44 kegiatan penindakan di seluruh wilayah eks-Karesidenan Pati. Yakni Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora pada kurun waktu antara Januari 2024 sampai dengan Juni 2024.

Penindakan-penindakan tersebut dilaksanakan baik secara mandiri oleh Bea Cukai Kudus melalui operasi pasar, maupun melalui operasi bersama Satpol PP, dan aparat penegak hukum lainnya.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, namun turut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat,” ucapnya.

Dari data yang dimiliki Bea Cukai Kudus, akibat peredaran rokok ilegal industri rokok yang resmi mengalami kelesuan sehingga omsetnya menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja.

“Hal ini menimbulkan multiplier effect berupa peningkatan pengangguran dan kemiskinan,” katanya.

Sebab itu, untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah eks-Karesidenan Pati, Bea Cukai Kudus bersama seluruh jajaran pemerintah terkait aktif melakukan sosialisasi secara tatap muka maupun secara daring melalui media sosial hingga media elektronik.

Pun dengan menyebarkan brosur dan memasang baliho guna memberikan pemahaman ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat.

Sementara untuk para petugas yang melaksanakan kegiatan penegakan hukum di bidang cukai, kepada mereka diberikan pembekalan melalui berbagai pelatihan untuk mengidentifikasi rokok ilegal supaya semakin profesional dalam menjalankan kinerjanya.

Semua kegiatan itu pun memanfaatkan anggaran yang ebrsumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dimiliki masing-masing pemerintah daerah.

“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada segenap pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten se-eks-Karesidenan Pati, Forkopimda, serta rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai,” ujar Lenni.

“Perjuangan panjang penuh liku dalam mengumpulkan penerimaan negara ini tentu tidak dapat kami selesaikan sendiri. Sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak sangat penting artinya bagi kami,” lanjutnya.

Kemudian kepada seluruh masyarakat, Bea Cukai Kudus mengimbau untuk menjalankan usaha secara resmi dengan tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal.

“Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya dan apabila ada informasi peredaran rokok ilegal dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus,” tandas Lenni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: