Grebek Produsen Rokok Bodong di Robayan Jepara, Bea Cukai Kudus Sita 166.050 Batang Rokok Illegal
Terbongkarnya kasus rokok bodong untuk kesekian ratus kalinya di sejumlah daerah berawal dari analisis informasi intelijen Bea Cukai Kudus dan kerjasama daru masyarakat.-arief pramono/diswayjateng.id-
KUDUS, diswayjateng.id - Meski berkali kali dirazia dan sejumlah pelakunya ditangkap oleh aparat Bea Cukai Kudus, namun tak membuat jera sejumlah produsen rokok illegal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Terbaru, Bea Cukai Kudus kembali menggrebek sebuah bangunan di Desa Robayan yang disinyalir memproduksi rokok bodong alias tanpa dilekati pita cukai resmi, Senin 7 Oktober 2024.
Dalam penggrebekan bersandi tim Macan Kumbang Muria Kudus ini, menyita 71.200 batang rokok illegal.
Usai menggrebek sarang rokok bodong di Jepara, tim juga mengendus keberadaan rokok illegal di Kudus.
BACA JUGA:Pelanggaran Netralitas ASN dan PJ Bupati Kudus Tak Terbukti, Ini Alasan Mengejutkan Bawaslu
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, temuan di sebuah kantor jasa ekpedisi di Desa Jepang Kudus, aparat kembali menyita paksa 94.850 batang rokok illegal.
“Ribuan rokok yang telah terkemas rapi itu siap dikirimkan itu, berhasil digagalkan tim Bea Cukai Kudus,” ujar Sandy.
Terbongkarnya kasus rokok bodong untuk kesekian ratus kalinya, kata Sandy, berawal dari analisis informasi intelijen Bea Cukai Kudus yang mencurigai bangunan yang digunakan tempat produksi dan menimbun rokok illegal.
“Untuk membuktikan kecurigaan tersebut, tim langsung meluncur menuju lokasi bangunan di Desa Robayan Jepara yang dicurigai,” terangnya.
Dari tempat ini, aparat menemukan 55.600 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM )yang telah dibungkus dengan berbagai merek. Yakni seperti Aswad, Z.A. Jambu dan Luxio tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti lainnya yakni 39.250 batang rokok jenis SKM dalam bentuk batangan, yang tersimpan di dalam 4 karton.
Kerugian Negara Bidang Cukai Ratusan Juta
Diperkirakan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 130.893.000. Selain itu, memicu potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 90.792.317.
Dalam penyergapan agen ekspedisi JNE di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo Kudus, tim juga menemukan 71.200 batang rokok jenis SKM berbagai merek. Seperti Jaya Bold, Sultan, Dubai, RQ Pro, Luxio dan lain sebagainya tanpa dilekati pita cukai.
BACA JUGA:Bikin Panik! Pasien RSJ Bawa Senjata Airsoft Gun di Amankan Polsek Sragen
Menurut Sandi, nilai barang paket rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp 98.256.000. Sedangkan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 68.154.064.
Sandy pun mengharapkan masyarakat yang ingin menjalankan usaha produksi hasil tembakau, dapat mengajukan permohonan izin berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) ke Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya.
BACA JUGA:Prihatin Lesunya Pasar Mebel Nasional, HIMKI Gelar Furniture Bootcamp di Jepara
Terkait informasi mengenai tata cara dan persyaratan mendapatkan NPPBKC dan pemesanan pita cukai resmi, kata Sandi, dengan datang langsung ke front desk atau melalui media sosial dan nomor Layanan Informasi Bea Cukai Kudus.
“Penindakan paket kiriman yang berisi rokok ilegal di salah satu agen ekspedisi JNE, adalah bentuk sinergi dan komitmen yang nyata dalam rangka menggalakkan operasi gempur rokok illegal,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: