Oleh karena itu, kata Aulia, ABJAT menyampaikan tuntutan utama yaitu mendesaknya pemerintah provinsi Jawa Tengah untuk Melaksanakan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Pemprov segera Menetapkan UMSP di Jawa Tengah dan UMSK di 35 kabupaten/kota dan Menetapkan UMSP minimal 5% lebih tinggi dari UMP di Jawa Tengah” tegas Aulia
Aulia mengaku resah dan khawatir, bila UMSP belum ditetapkan maka akan berimbas ke kabupaten dan kota se Jateng.
“khawatir kami ketika umsp ini tidak ditetapkan, Kabupaten/kota ini ikut-ikutan. kalau sampai ikut-ikutan ya kami sebut ya pelanggaran konstitusi secara berjamaah” pungkas Aulia.