SUKOHARJO, diswayjateng.id -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil menangkap dua orang pelaku peretasan narkoba jenis Sabu. Kali ini mengungkapkan kasus Narkoba ini terjadi di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Dua orang pelaku tersebut masing-masing berinisial TA (27) warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali, dan DH (42) warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo mengatakan kasus tindak pidana pengirim Narkoba tersebut berawal ketika polisi sedang berpatroli dan menemukan seseorang yang aneh di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
“Mendapati kejadian itu, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui baru saja menaruh narkoba jenis sabu yang nantinya akan diambil oleh seorang pembeli,” kata Iptu Ari, Rabu 11 Desember 2024.
TA mengaku menaruh Sabu tersebut atas perintah dari DH. Kemudian kepolisian melakukan penangkapan terhadap DH.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.