BLORA, diswayjateng.id - Gagasan pembangunan Kawasan Industri di Blora mulai mendapat atensi dari kalangan dewan.
Mulai terlembagakannya gagasan Kawasan Industri dengan langkah-langkah yang akan diambil oleh lembaga legislatif maupun lembaga eksekutif merupakan langkah progresif dari yang semula berada di level gagasan menuju level kebijakan.
"Bismillah, pimpinan akan mempariupurnakan," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, Siswanto, Sabtu 16 November 2024.
Menurut politisi Golkar tersebut, aspirasi ini sangat positif dan dapat mendatangkan kemanfaatan yang besar bagi pemerintah dan masyarakat.
BACA JUGA:Kesal Buruknya Server Kampus, Mahasiswa Universitas Muria Kudus Berunjuk Rasa Segel Gedung LSI
BACA JUGA:Pasar Kreatif Lasem Terancam Tutup, Separuh Pedagang Pilih Tak Berjualan
"Sudah kita kalkulasi multiplier efeknya yang besar, daya dukung sumber daya alam yang cukup, ketersediaan infrastruktur," tambah ketua KADIN Blora ini.
Sebagai fungsi legislasi, pihaknya akan menyiapkan regulasi yang dibutuhkan. Termasuk diantaranya revisi RTRW.
"Bismillah, ini akan makin prtogresif dan segera ambil langkah-langkah yang strategis," pungkasnya.
Sebelumnya upaya perubahan/revisi RTRW Kabupaten Blora tersebut memang sudah mencapai titik temu untuk dijalankan.
Bahkan ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blora, Mochamad Muchklisin sudah merekomendasikan perubahan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2021.
Adapun Perda Nomor 5 Tahun 2021 tersebut tentang tentang RTRW Kabupaten Blora 2021-2041.
BACA JUGA:Korban Angin Puting Beliung di Blora Terima Bantuan Paket Sembako dan Santunan
"Kami mendukung pengembangan investasi dan optimalisasi potensi daerah, namun tetap mengedepankan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan, selaras, dan seimbang," ujar Cak Sin - sapaan akrabnya.