Polisi Tetapkan 24 Orang Tersangka, Pasca Bentrok antara Warga Jurangjero Blora dengan WNA Karyawan PT KRI

Polisi Tetapkan 24 Orang Tersangka, Pasca Bentrok antara Warga Jurangjero Blora dengan WNA Karyawan PT KRI

Suasana saat bentrok antara warga Jurangjero, Bogorejo Blora dengan karyawan PT KRI di kantor perusahaan tersebut.-Istimewa/diswayjateng.id-

BLORA, diswayjateng.id - Warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten BLORA dengan pihak karyawan PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) yang berada di Gunem, Kabupaten Rembang terlibat bentrok.

Bentrok melibatkan ratusan warga dengan karyawan PT KRI. Pasca bentrok, pihak kepolisian Rembang menetapkan 23 warga Desa Jurangjero dan 1 karyawan PT KRI sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh Polres Rembang pasca terjadi bentrok antara warga Desa Jurangjero, dengan karyawan PT KIR yang notabene adalah warga negara asing (WNA) Rabu 13 November 2024 pukul 22.00 WIB.

Seperti diketahui, dalam bentrok tersebut sebanyak 7 orang warga Desa Jurangjero harus dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka serius. Bahkan ada yang mengalami luka tusuk.

BACA JUGA:Karyawan PT KRI Diduga Lakukan Penganiayaan ke Warga Desa Jurangjero Blora, Buntut Protes Pencemaran Udara

BACA JUGA:Operasi Gabungan, Petugas Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Rembang

Kepala Desa Jurangjero, Suwoto mengungkapkan bentrok tersebut lantaran pihak perusahaan tidak memperhatikan peringatan warga akan dampak dari aktivitas pengolahan batu kapur tersebut.

"Sebenarnya sebelum kejadian, pihak warga sudah meminta PT KRI untuk mengecilkan blower. Karena pembakaran (batu kapur) pakai batu bara kan asapnya luar biasa," ujar Suwoto, Jumat 15 November 2024.

Dikatakan Suwoto, saat ini suasana Desa Jurangjero, sudah kembali tenang. Meskipun suasana kebatinan warga masih cukup panas setelah terjadi bentrokan dengan pekerja di PT KRI pada Rabu malam, 13 November kemarin.

Bahkan saat ini 23 warga Jurangjero yang sebelumnya berstatus tersangka, sudah dipulangkan oleh pihak Polres Rembang ke rumah masing-masing.

BACA JUGA:Puluhan Sumur Minyak Tua di Semanggi Blora Diminati Investor

BACA JUGA:DPRD Blora Rekomendasikan Review Perda RTRW, Sinergikan Kebijakan Tata Ruang dengan Arah Pembangunan

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Rembang AKBP Suryadi mengatakan pihaknya sebelumnya memeriksa 105 orang terkait peristiwa bentrok tersebut.

Baik itu pihak warga maupun pihak perusahaan. Selain itu pihak kepolisian sebelumnya juga menetapkan 23 warga Jurangjero dan satu karyawan pihak perusahaan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: