DPRD Blora Rekomendasikan Review Perda RTRW, Sinergikan Kebijakan Tata Ruang dengan Arah Pembangunan

DPRD Blora Rekomendasikan Review Perda RTRW, Sinergikan Kebijakan Tata Ruang dengan Arah Pembangunan

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blora, Mochamad Muchklisin.-Eko Wahyu Budi/jateng.disway.id-

BLORA, diswayjateng.id - Kalangan DPRD Kabupaten Blora merekomendasikan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021.

Adapun Perda Nomor 5 Tahun 2021 tersebut tentang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora 2021–2041.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blora, Mochamad Muchklisin, mengatakan tinjauan ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan dinamika pembangunan daerah dan kebijakan pemerintah pusat.

Adapun bahwa tujuan utama dari review ini adalah menciptakan sinergi antara kebijakan tata ruang dengan arah pembangunan, sehingga lebih integratif dan tepat sasaran.

BACA JUGA:Karyawan PT KRI Diduga Lakukan Penganiayaan ke Warga Desa Jurangjero Blora, Buntut Protes Pencemaran Udara

BACA JUGA:Puluhan Sumur Minyak Tua di Semanggi Blora Diminati Investor

"Dengan perubahan ini, kami berharap Perda RTRW dapat lebih membuka peluang investasi dan menarik minat investor ke Blora," ujarnya, Jumat 15 November 2024.

Cak Sin - sapaan akrab Mochamad Muchklisin ini menekankan pentingnya regulasi yang mempermudah akses investor, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Blora.

"Kami mendukung pengembangan investasi dan optimalisasi potensi daerah, namun tetap mengedepankan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan, selaras, dan seimbang," tambah politisi PKB itu.

Dalam review ini, Bapemperda bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Bappeda, DPUPR, DPMPTSP, DINDAKOP UKM, Dinrumkimhub, Dinperinaker, DLH, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.

BACA JUGA:Pemkab Blora Belum Ketahui Skema Penganggaran Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Ratusan Regu Siswa dan OPD Antusias Ikuti Perlombaan Gerak Jalan dalam Rangka Hari Jadi Blora

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Slamet Setiono, menegaskan komitmennya untuk mendukung proses tersebut dengan menyiapkan berbagai aspek hukum dan teknis yang diperlukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: