SEMARANG, disway.jateng.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyatakan kesiapan untuk menertibkan pengelolaan galian C yang ilegal di wilayahnya.
Langkah ini diambil setelah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 13 November 2024.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengungkapkan bahwa banyak galian C di wilayahnya yang beroperasi tanpa izin resmi.
Ia menilai perlu adanya penataan ulang untuk memastikan aturan yang berlaku dapat dijalankan dengan baik.
"Hanya sekitar 30% dari tambang galian C di Jawa Tengah yang memiliki izin. Kami akan mendiskusikan langkah selanjutnya bersama DPRD dan instansi terkait untuk menertibkan kegiatan ini sesuai aturan," ujar Nana.
Raperda yang telah disahkan ini, lanjut Nana, akan menjadi payung hukum yang tidak hanya menjawab kebutuhan regulasi, tetapi juga merespons berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan pertambangan minerba.
Dengan adanya peraturan ini, Nana berharap dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan, mengingat pertambangan merupakan sektor penting dalam mendukung pembangunan, khususnya infrastruktur.
"Raperda ini mengedepankan perlindungan lingkungan," tambahnya.
Nana juga menekankan pentingnya sinergi antara pemangku kepentingan dalam tata kelola pertambangan yang baik, termasuk dalam hal tenaga kerja lokal, pemenuhan kebutuhan daerah, penggunaan produk dalam negeri, serta perlindungan bagi masyarakat.
Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, menambahkan bahwa kewenangan perizinan minerba, terutama untuk mineral bukan logam dan batuan, kini telah dialihkan ke pemerintah provinsi dari sebelumnya dipegang pemerintah pusat.
"Harapannya, peraturan daerah ini akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," tuturnya.