Komisi Kejaksaan Dukung Periksa Mendag Lain Selain Tom Lembong

Selasa 05-11-2024,13:25 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Wawan Setiawan

SOLO, disway.jateng.id - Komisi kejaksaan mendukung pemeriksaan terhadap menteri perdagangan lain, terkait kasus korupsi impor gula yang melibatkan Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.  

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwandi menilai langkah yang diambil penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung untuk memeriksa menteri-menteri lain dalam kasus korupsi impor gula perlu dilakukan. 

Pujiyono menyatakan pemeriksaan terhadap para menteri, baik yang menjabat sebelum maupun sesudah Thomas Lembong, bertujuan untuk memperbaiki sistem tata kelola importasi gula di Kementerian Perdagangan. 

"Penyelidikan terhadap menteri-menteri lain perlu didasari bukan untuk menjawab tudingan publik mengenai politis atau tidaknya penyidikan ini," terang Pujiyono saat dikonfirmasi, Senin, 4 November 2024. 

Dikatakannya, pemeriksaan ini seharusnya tidak dipicu oleh desakan publik, melainkan berlandaskan upaya penegakan hukum yang komprehensif dan objektif.

BACA JUGA:Ratusan Kios dan Los Pasar Karanggede Ludes Terbakar, Pedagang Rugi Besar

"Yang penting adalah pengembalian kerugian negara baik secara keuangan maupun ekonomi, serta perbaikan tata kelola. Jika tidak ada perbaikan, maka masalah serupa akan terus berulang," jelas guru besar Fakultas Hukum UNS itu.

Menurutnya, pihak Kejaksaan Agung sendiri menegaskan penetapan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, sebagai tersangka murni merupakan penegakan hukum tanpa unsur politis. Selain Lembong, penyidik juga menetapkan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebagai tersangka.

Seperti diberitakan, Thomas Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP meskipun Indonesia tengah mengalami surplus gula pada saat itu. Keputusan ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku, yang hanya mengizinkan BUMN untuk melakukan impor gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.

BACA JUGA:Proses Pelipatan dan Penyirtiran Kertas Suara Pilkada Solo Sudah Dimulai

Di sisi lain, Charles Sitorus diduga berperan dalam mengatur delapan perusahaan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya hanya memiliki izin untuk mengolah gula rafinasi, bukan gula putih. 

Charles mendapatkan keuntungan dari fee yang dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, serta dari hasil penjualan gula kristal putih yang dijual seharga Rp16 ribu per kilogram—lebih tinggi dari harga eceran yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp13 ribu per kilogram. Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp400 miliar.

 

Kategori :