Kredit SCF Bank Jateng Lunas, Hotman Paris Pertanyakan Dakwaan Korupsi Bos Sritex
Sidang kasus dugaan pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dengan terdakwa Bos Sritek dengan agenda menghadirkan saksi Tri Santoso, analis kredit Bank Jateng di persidangan Tipikor Semarang, Senin (26/1). -Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.com – Sidang perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) SEMARANG, Senin (26/1/2026).
Sidang dipimpin hakim ketua Rommel Fransiscus SH dengan agenda pemeriksaan saksi dari Bank Jateng.
Jaksa menghadirkan Tri Santoso, analis kredit Bank Jateng, untuk menjelaskan mekanisme pencairan fasilitas pembiayaan Supply Chain Financing (SCF).
Dua terdakwa, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, hadir didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin Hotman Paris Hutapea.
Dalam persidangan, Hotman Paris mempertanyakan dasar hukum dakwaan korupsi terhadap kliennya, mengingat seluruh fasilitas SCF Bank Jateng yang diberikan kepada PT Sritex disebut telah dilunasi sepenuhnya berikut bunganya.
Hotman menyoroti fakta bahwa kredit yang dicairkan sejak 2019 telah dibayar lunas, namun laporan keuangan perusahaan justru dipersoalkan bertahun-tahun kemudian.
“Kalau kredit sudah cair dan lunas, lalu lima tahun kemudian dipersoalkan lagi laporan keuangannya, apakah ada aturan perbankan yang mewajibkan proses hukum?” tanya Hotman kepada saksi.
Ia mempertanyakan apakah terdapat aturan perbankan yang memungkinkan proses hukum dilakukan setelah kredit dinyatakan selesai.
Menanggapi hal tersebut, saksi Tri Santoso mengaku tidak pernah mengetahui adanya praktik penarikan proses hukum setelah kredit dinyatakan lunas.
"Saya belum pernah melihat kasus serupa dalam praktik perbankan" kata Tri di depan persidangan.
Tri menjelaskan, fasilitas SCF merupakan kredit modal kerja berbasis rantai pasok dengan PT Sritex sebagai perusahaan anchor.
Dalam skema tersebut, pemasok mencairkan tagihan lebih awal ke bank, sementara pembayaran dilakukan oleh Sritex saat jatuh tempo.
Pengajuan fasilitas SCF oleh Sritex, kata Tri, mulai masuk ke Bank Jateng pada April 2019 setelah proses penjajakan sejak Februari.
"Nilai kredit diajukan secara bertahap hingga mencapai Rp 250 miliar, diawali Rp 75 miliar dan kemudian meningkat menjadi Rp 175 miliar" kata saksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: