Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Mantan Dirut Bank Jateng Masuk Tahap Pembuktian
Terdakwa Supriatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014–2023 ( baju batik) usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang Senin 19 Januari 2026-Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Supriatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014–2023.
Dengan putusan sela tersebut, persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 19 Januari 2026.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Rommel Franciskus Tampubolon, menyatakan Pengadilan Tipikor Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Selain itu, majelis menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan bahwa seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara
dan bukan merupakan cacat formil dakwaan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan pada tahap eksepsi.
Riwayat penahanan terdakwa Supriatno diketahui dimulai sejak 24 Mei 2025 oleh penyidik hingga 9 Agustus 2025.
Penahanan tersebut kemudian diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dijalani di Rutan Salemba Cabang Kelas II sejak 19 Oktober 2025 hingga 17 November 2025.
Selanjutnya, terdakwa berada dalam penahanan penuntut umum pada 12 November 2025 hingga 1 Desember 2025.
Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri, Supriatno kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang sejak 2 Desember 2025 hingga 31 Desember 2025. Penahanan oleh Majelis Hakim berlangsung sejak 11 Desember 2025 sampai 15 Januari 2026 dan kembali diperpanjang hingga 16 Maret 2026.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surakarta mendakwa Supriatno dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, Supriatno diduga secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, termasuk jajaran direksi dan pejabat korporasi, melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan daerah lebih dari Rp502 miliar, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif penghitungan kerugian keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: