SEMARANG, jateng.disway.id - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula), Prof Dr Widhi Handoko, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Gugatan tersebut terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jateng atas dugaan tindak pidana fitnah dan pengaduan palsu.
Namun sidang praperadilan yang sedianya akan diwarnai aksi dukungan dari sejumlah mahasiswa fakultas hukum dari berbagai kampus akhirnya dibatalkan. Padahal, sejumlah petugas dari kepolisian sudah bersiap di dalam gedung PN Semarang .
BACA JUGA:UNDIP Kukuhkan 11 Guru Besar Baru, Rektor: Jadi Teladan dalam Kebaikan
Meski demikian, dukungan tetap mengalir berupa karangan bunga yang menghiasi halaman luar PN Semarang di Jalan Siliwangi pada Senin, 28 Oktober 2024.
Sebanyak 20 karangan bunga dari para kolega dan notaris yang mendukung Prof. Widhi Handoko memenuhi area parkir pengadilan negeri Semarang diletakkan di sisi barat dan timur area parkir.
Di antara pesan karangan bunga tersebut tertulis, “Demi Keadilan dan Kebenaran Kita Tetap Bersama & Selalu Doa Terbaik buat Prof. Widhi Handoko,” yang dikirimkan Dwi Adhi S SH MKn (Donny Tegal) dan Dra Ayu SH MKn.
Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jepara juga memberikan dukungan dengan pesan, “Ingat, Kita Bukan Hanya Sekumpulan Individu, Organisasi Siap Mendukung Prof Widhi.”
BACA JUGA:Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan Mendadak Kunjungi Lapas, Cek Dapur hingga Klinik Kesehatan
Humas Pengadilan Negeri Semarang Sunoto mengatakan sidang praperadilan dengan agenda pemeriksaan termohon 1 dan termohon 2 dan pemeriksaan barang bukti
Prof. Widhi mengajukan gugatan praperadilan ini karena ia menilai penetapan status tersangka tersebut tidak sesuai prosedur.
“Saya meminta agar majelis hakim menghentikan penyidikan atau SP3 karena penetapan tersangka ini tidak sesuai prosedur. Permohonan gelar perkara pun tidak diberikan kepada saya sebagai terlapor atau tersangka, hak saya tidak diberikan,” jelasnya.
Selain itu, Prof Widhi yang juga seorang notaris, berpendapat bahwa penetapan tersangka ini mengalami “error in persona” atau salah subjek hukum.
Ia menjelaskan bahwa dirinya melaporkan Pengurus Pusat (PP) INI atas nama Pengurus Wilayah (Pengwil) INI Jawa Tengah terkait masa jabatan periode 2019-2022, namun dalam kasus ini ia dilaporkan secara pribadi.
“Saya melaporkan Ketua dan Sekretaris PP INI bukan atas nama pribadi saya, melainkan mewakili Pengwil Jateng.S eharusnya, jika ingin melaporkan, subjek hukumnya adalah PP INI, bukan pribadi saya. Oleh karena itu, ini adalah error in persona,” tegasnya.
Selain Polda Jateng, Prof. Widhi juga menggugat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai Termohon II, lantaran telah menerbitkan surat P21 atau menyatakan berkas perkara lengkap.