THR ASN dan PPPK Pemkab Tegal Cair Jumat, Total Anggaran Rp49,4 Miliar

THR ASN dan PPPK Pemkab Tegal Cair Jumat, Total Anggaran Rp49,4 Miliar

WAWANCARA - Kepala BKAD Kabupaten Tegal, Bangun Nuraharjo, saat diwawancara awak media, Kamis (12/3/2026).--

SLAWI, diswayjateng.com – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan mulai dicairkan pada Jumat (13/3/2026). Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp49,4 miliar untuk pembayaran THR tahun ini.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tegal, Bangun Nuraharjo, mengatakan pencairan THR tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara tahun 2026.

“Dalam peraturan pemerintah dijelaskan bahwa penerima THR dan gaji ketiga belas meliputi PNS termasuk calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara,” ujar Bangun saat ditemui di ruang rapat kerjanya, Kamis (12/3/2026).

Sebagai bentuk tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tegal juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi ASN di lingkungan Pemkab Tegal.

“Peraturan Bupati ini menjadi dasar bagi kami untuk menyalurkan THR kepada ASN di lingkungan Pemkab Tegal,” ujarnya.

Bangun menyebutkan, total anggaran THR yang dialokasikan dalam APBD 2026 mencapai Rp49.436.471.491. Anggaran tersebut akan dibagikan kepada berbagai kategori aparatur yang bekerja di lingkungan Pemkab Tegal.

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), jumlah penerima mencapai 6.726 orang dengan total anggaran sebesar Rp35.198.685.256. Sementara itu, THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu diberikan kepada 3.966 orang dengan alokasi anggaran Rp13.566.007.600.

Selain itu, terdapat pula 1.468 PPPK paruh waktu yang akan menerima THR dengan total anggaran Rp602.995.512. Kemudian ada juga penerima gaji terusan sebanyak 9 orang dengan total anggaran Rp56.128.511.

Namun demikian, mekanisme pencairan THR bagi PPPK paruh waktu berbeda dengan ASN lainnya. Hal itu karena penganggarannya berada di masing-masing perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah (OPD).

“Untuk PPPK paruh waktu kemungkinan pencairannya tidak bersamaan karena mekanismenya berbeda dan masih menunggu proses finalisasi. Namun kami upayakan tetap dapat disalurkan sebelum Lebaran,” kata Bangun.

Ia juga menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait kepastian THR bagi PPPK paruh waktu. Menurutnya, PPPK paruh waktu tetap memiliki hak menerima THR sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

“Dalam aturan disebutkan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai masa kerjanya. Jadi penghitungan disesuaikan dengan jumlah bulan bekerja sesuai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) per Januari 2026,” terangnya.

Penjelasan tersebut, lanjut Bangun, juga telah dipastikan dalam hasil rapat daring bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah pada hari yang sama.

Selain THR, aparatur negara juga dijadwalkan akan menerima gaji ketiga belas yang rencananya dibayarkan pada Juni 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait