Guru Besar Hukum Ajukan Praperadilan Polda dan Kejati Jateng ke PN Semarang

Senin 28-10-2024,18:24 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Wawan Setiawan

“Artinya, Kejati juga kurang cermat dalam menilai proses penetapan tersangka ini atau mungkin keterangan yang diberikan tidak lengkap,” ujarnya.

Kategori :